Menteri Darmin Lapor Perkembangan Kredit Usaha Rakyat


Darmin Nasution
MerahPutih keuangan - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian melaporkan perkembangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terkait dengan Ease of Doing Business (EODB).
"Penyederhanaan berbagai hal perlu dilakukan agar KUR dapat berkembang dan tepat sasaran, pada akhirnya akan menaikkan rangking Indonesia dalam EODB," ujar Menteri Koordinasi Perekonomian, Darmin Nasution, pada Konferensi Pers di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
Darmin menjelaskan dalam rapat dilaporkan penyaluran KUR pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 5 Februari 2016 sebesar Rp 6.487.052 dengan total debitur KUR sebanyak 298.728.
Dalam rakor, Menteri Darmin memaparkan sejumalah ketetapan yaitu pertama tambahan penyaluran KUR (Bank dan LKNB) dan alokasi plafonnya yang diusulkan berdasarkan surat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-46/D.01/2016 dengan total alokasi dari Rp 100 triliun menjadi Rp 103,246 triliun.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan review kinerja kerja empat tambahan perusahaan pembiayaan untuk bisa ikut menjadi penyalur KUR. Rencananya, review akan selesai pertengahan Februari 2016. Adapun keempat perusahaan pembiayaan dimaksud adalah BCA Finance, Adira Dinamika Finance, Mega Central Finance, dan Federal International Finance.
Hal kedua yang ditetapkan dalam rapat adalah penambahan tujuh perusahaan penjamin KUR yang telah memenuhi persyaratan penilaian kesehatan oleh OJK dan penilaian Kementerian Keuangan, Yaitu Perum Jamkrindo, PT Askrindo, PT Jamkrinda Riau, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrinda Sumatera selatan, PT Jamrinda Bangka Belitung, PT Jamkrida Jawa Tengah dan PT Jamkrindo Syariah.
"Hal ketiga yang ditetapkan adalah Revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 tahun 2016 antara lain penyaluran KUR juga dilakukan kepada debitur kredit Sistem Resi Gudang secara bersamaan. Usulan ini merupakan hasil rapat tanggal 20 Januari 2016 di Bank Indonesia," tuturnya.
Revisi yang lain menyangkut agunan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat luas terhadap KUR, secara tegas ditetapkan bahwa agunan tambahan pada KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI tidak diwajibkan dan tanpa perikatan, serta agunan tambahan pada KUR Ritel sesuai penilaian penyaluran KUR.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Saleh Husin, berkomitmen untuk mendorong penyaluran KUR ke industri UKM. Untuk itu, Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan dan mengidentifikasi industri kecil yang layak mendapatkan KUR dengan pendampingan melalui Tim Penyuluhan Lapangan yang tersebar di seluruh daerah.(abi)
BACA JUGA:
- Tahun 2015 Stabilitas Jasa Keuangan Masih Terjaga
- Bertemu, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan Bahas PP PNM
- Ahok Tuding Tim Auditor DPRD Tak Paham Soal Keuangan
- Pansus Pelindo II: Pemanggilan Tiga Konsultan Keuangan Krusial
- Kini STAN Berubah Jadi Politeknik Keuangan Negara STAN
Bagikan
Berita Terkait
KUR Perumahan Segera Diumumkan, Diklaim Bisa Buka Lapangan Kerja

Penghasilan Rp 3 Juta, Nelayan Bisa Dapat KUR Rp 350 Juta

Hingga 12 Juni 2023, Realisasi KUR Capai Rp 87,48 Triliun

Bank DKI Gandeng Kemenko Perekonomian Kenalkan Pembiayaan KUR Buat Generasi Muda

BI Bahas Mekanisme Bunga Pinjaman Nol Persen

Bank DKI Salurkan KUR Rp 1,15 Triliun ke 6.023 UMKM Sepanjang 2022
