Mana Suara PBB saat Eksekusi Mati WNI?
Foto: Adeevee
MerahPutih Nasional - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seharusnya tak ikut campur soal eksekusi yang akan dilakukan pemerintah Indonesia terhadap terpidana mati kasus narkoba. Jika mereka berwenang atau pun peduli, lalu dimana PBB saat WNI dijatuhi hukuman mati?
Saat Indonesia akan mengeksekusi warga negara asing yang terjerat kasus narkoba, PBB langsung melayangkan protes. Namun, PBB tak bersikap saat warga negara Indonesia dieksekusi oleh negara lain.
Sebagai contoh nyata belum lama ini, ketika Saudi Arabia mengeksekusi mati WNI, PBB hanya diam seribu bahasa. Kini ketika gembong penjahat narkoba kelas berat dieksekusi mati,PBB malah bertindak seakan-akan nyawa mereka teramat mahal.
Kritik yang dilayangkan Presiden Joko Widodo kepada PBB dalam pidato pembukaan Konferensi Asia Afrika beberapa waktu lalu sudah tepat. Presiden menilai, PBB membutuhkan perbaikan di berbagai struktur.
Sebelumnya, seperti dilansir kantor berita AFP, Minggu (26/4), Sekjen PBB melalui juru bicaranya mengatakan, eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius, seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus.Sementara itu, narkoba tidak termasuk kategori itu.
Dari ketentuan itu tentu kita dapat menggarisbawahi kalimat “mencabut banyak nyawa orang sekaligus.” Seperti yang kita ketahui bersama, WNI bernama Siti Zaenab membunuh seeorang majikannya, seharusnya Zaenab tidak perlu sampai menerima hukuman mati.
Selain itu, PBB diam saja saat melihat aktivis, wartawan, politisi dihukum mati di Mesir karena perbedaan pendapat. Pembunuhan itu layaknya genosida, lalu kemana suara PBB dan tindak tegasnya mengecam pembunuhan itu?
Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk kejahatan yang sifatnya paling serius, seperti pembunuhansecara disengaja. Sementara itu, pelanggaran terkait obat umumnya tidak termasuk kategori "kejahatan paling serius.”
Namun tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa PBB atau pun negara lain boleh menginterupsi kewenangan atau kedaulatan hokum suatu negara. Oleh karenanya Australia bahkan PBB sekali pun tidak punya kewenangan menghalangi keputusan Presiden RI.
Baca juga:
Gara-Gara Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, #BiarkanHidup Jadi Trending Topic
Warganya Dieksekusi Mati, Tony Abbott Tarik Duta Besar Australia di Indonesia
Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda, Ini Reaksi Keluarganya
Imbas Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, SBY Batalkan Kunjungan ke Australia
Bagikan
Berita Terkait
PBB Sebut Populasi Jakarta Capai 42 Jiwa, Dukcapil DKI Beri Klarifikasi
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
Proses Pemilihan Sekjen PBB Dimulai, Negara Anggota Diminta Calonkan Perempuan
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
Laut Mediterania Kuburan 1.000 Lebih Imigran Afrika ke Eropa Sepanjang 2025
2 Negara Eropa Desak Pembatasan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB, Hambat Tindakan Kemanusian
PBB Kutuk Aksi Israel Bantai Anak-Anak Gaza Saat Gencatan Senjata
Badan PBB Urusan Kemanusian Puji Indonesia Atas Bantuan Buat Gaza, Minta Generasi Muda Tingkatkan Kontribusi
Armada Global Sumud Flotilla Diserang Israel, PBB Ingatkan Keselamatan Aktivis Kemanusian
Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan