Mahasiswa Lintas Kampus Tolak Revisi UU KPK


Alumni lintas perguruan tinggi tergabung Gerakan Anti Korupsi (GAK) bersama mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia dalam aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10). ANTARA/Hafidz Mubarak A.
MerahPutih Peristiwa - Alumni lintas perguruan tinggi bersama mahasiswa dari 21 kampus di Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK dinilai hanya akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Mereka menggelar aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Sebelumnya, RUU KPK tersebut sudah dihapuskan DPR dari daftar Prolegnas pada 2013.
"Kami sampaikan dukungan terhadap KPK, kami komitmen tolak revisi UU KPK yang diajukan oleh partai-partai di DPR," ujar salah satu anggota GAK Rudi Johannes, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).
Rudi mengingatkan, pengusul revisi UU KPK akan berhadapan langsung dengan masyarakat. Sebab, revisi juga dinilai sebagai bentuk pro terhadap koruptor.
"Kami sampaikan 45 nama (anggota DPR), mereka yang berinisiatif mengajukan RUU ini akan berhadapan dengan masyarakat. Karena jelas, ini pelemahan dan pro koruptor," kata Rudi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, ketika gerakan antikorupsi ditekan dari mana saja, maka lembaganya akan bersandar kepada masyarakat. Bagi Ruki, tidak ada kata lain bagi koruptor kecuali melawannya.
"Tidak ada kata ain, kecuali lawan," tegas Ruki. (mad)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen

Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Capim KPK Fitroh Sebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Rawan

Dukung Revisi UU KPK, PDIP: KKN Makin Merajalela

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
