Hendrawan Supratikno: KPK Dikembalikan ke Orbit Konstitusi
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno (tengah) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Politik - Penolakan revisi UU KPK terus bergulir. Selain berhadapan dengan penggiat antikorupsi, DPR juga menuai banyak kritik dari publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindap Pidana Korupsi (KPK) tersebut.
Namun, anggota DPR yang pro terhadap revisi akan terus berusaha menjelaskan kepada rakyat terkait hal tersebut. Revisi UU KPK justru dilakukan untuk penguatan KPK, bukan sebaliknya melemahkan KPK seperti yang ditakutkan berbagai pihak.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Sebelumnya, RUU KPK tersebut sudah dihapuskan DPR dari daftar Prolegnas pada 2013.
Anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menegaskan, revisi UU KPK itu bertujuan untuk meletakkan KPK di jalur konstitusi, seiring dengan penguatan kepolisian dan kejaksaan.
"Revisi ini untuk mengembalikan KPK kepada orbit konstitusi, seiring dengan menguatnya kepolisian dan kejaksaan," kata Hendrawan Supratikno kepada awak media, di Gedung DPR, Kamis (8/10).
Terkait hal itu, anggota Komisi XI ini mengatakan sudah biasa diserang penolakan-penolakan.
"Jadi, pertanyaan juga kenapa pemerintah tidak mengambil inisiatif (pengusul) terkait revisi UU KPK, kenapa harus DPR RI yang diserang? DPR sudah biasa diserang begitu," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Hendrawan, mungkin DPR lebih dekat dengan rakyat sehingga mampu berkomunikasi dengan konstituennya di daerah pemilihan. (fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap