Hendrawan Supratikno: KPK Dikembalikan ke Orbit Konstitusi
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno (tengah) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Politik - Penolakan revisi UU KPK terus bergulir. Selain berhadapan dengan penggiat antikorupsi, DPR juga menuai banyak kritik dari publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindap Pidana Korupsi (KPK) tersebut.
Namun, anggota DPR yang pro terhadap revisi akan terus berusaha menjelaskan kepada rakyat terkait hal tersebut. Revisi UU KPK justru dilakukan untuk penguatan KPK, bukan sebaliknya melemahkan KPK seperti yang ditakutkan berbagai pihak.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Sebelumnya, RUU KPK tersebut sudah dihapuskan DPR dari daftar Prolegnas pada 2013.
Anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menegaskan, revisi UU KPK itu bertujuan untuk meletakkan KPK di jalur konstitusi, seiring dengan penguatan kepolisian dan kejaksaan.
"Revisi ini untuk mengembalikan KPK kepada orbit konstitusi, seiring dengan menguatnya kepolisian dan kejaksaan," kata Hendrawan Supratikno kepada awak media, di Gedung DPR, Kamis (8/10).
Terkait hal itu, anggota Komisi XI ini mengatakan sudah biasa diserang penolakan-penolakan.
"Jadi, pertanyaan juga kenapa pemerintah tidak mengambil inisiatif (pengusul) terkait revisi UU KPK, kenapa harus DPR RI yang diserang? DPR sudah biasa diserang begitu," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Hendrawan, mungkin DPR lebih dekat dengan rakyat sehingga mampu berkomunikasi dengan konstituennya di daerah pemilihan. (fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR