Laporkan Setnov, Siapakah Orang di Balik Sudirman Said?

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 20 November 2015
Laporkan Setnov, Siapakah Orang di Balik Sudirman Said?

Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Minggu (8/11). (Foto Antara/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Skandal permintaan saham kepada Freeport Indonesia yang dilakukan oleh Setya Novanto (Setnov) belum jernih dan selesai. Kini bertambah isu dan polemik tentang siapa di balik Menteri ESDM Sudirman Said hingga berani melaporkan Setnov ke MKD DPR RI. Hal tersebut diungkapkan Ferdinan Hutahahean, Direktur Energy Watch Indonesia (EWI), dalam keterangannya kepada merahputih.com, Jumat (20/11).

"Isu tentang siapa di balik Setnov menjadi polemik baru setelah Menkopolhukan Luhut Panjaitan menyampaikan hal tersebut kepada publik tapi tidak berani menyebut siapa secara gamblang orang yang dia maksud. Beginikah sikap seorang Menkopolhukam? Sangat kita sayangkan jika Pak Luhut menciptakan isu baru dan menjadi kegaduhan baru padahal Luhut pernah bicara akan melibas siapa saja yang bikin gaduh," ujarnya.

Isu tentang orang di balik Sudirman Said juga menyeruak dari anggota DPR Efendi Simbolon. Ia secara terang-terangan menuding Ari Soemarno sebagai orang di belakang Sudirman dengan target menghantam Riza Chalid yang ikut hadir dalam pertemuan antara Setnov dan Maroef Sjamsoeddin dalam negosiasi ilegal kontrak Freeport.

"Apakah memang Sudriman disetir oleh Ari Soemarno? Ataukah nama yang diisukan oleh Luhut dan disebut Efendi sama? Tidak ada yang tau pasti dan pernyataan tersebut terlalu spekulatif. Namun terlepas dari itu benar atau tidak, bagi EWI saat ini jangan ada upaya pengaburan substansi masalah dari adanya upaya perampokan hak negara yang dilakukan oleh ketua DPR RI Setya Novanto bersama dengan Riza Chalid yang ikut hadir menjadi isu baru dalang di balik Sudirman," jelasnya.

EWI meminta kepada semua pihak agar tidak menimbulkan spekulasi apapun yang bisa mengaburkan substansi masalah. Ini skandal besar, jangan dialihkan substansinya menjadi isu liar yang tidak jelas.

"EWI juga mengkritisi sikap Menkopolhukam dan Wapres Jusuf Kalla yang berbeda pendapat tentang posisi Sudirman. Luhut menyatakan bahwa laporan Sudirman ke MKD tidak mendapat restu presiden, berbeda dengan Wapres yang menyatakan Sudirman sudah lapor presiden," sambungnya.

Perbedaan pernyataan tersebut menurut Ferdinan justru menunjukkan indikasi bahwa semua ini adalah perseteruan antara Wapres dan Menkopolhukam.

"Kami mendesak presiden agar angkat bicara dan menuntaskan masalah ini secara transparan dan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Jokowi jangan mengambil sikap acuh karena akan menimbulkan persepsi liar di tengah publik," pungkasnya. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. Pesan Budayawan untuk Para Politikus Gaduh
  2. Dua Kelompok Bermain dalam Kasus Pencatutan Nama Presiden
  3. MKD Konsultasi ke Kapolri Soal Transkrip Rekaman Setya Novanto
  4. Catut Nama Presiden, Komisi I DPR Akan Panggil Maroef Sjamsoeddin
  5. Effendi Simbolon: Sudirman Said Catut Nama Presiden
#Sudirman Said #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan