Effendi Simbolon: Sudirman Said Catut Nama Presiden


Effendi Simbolon kedua dari kanan dalam sebuah acara diskusi Reshuffle Kabinet Jilid II (Foto: AntaraFoto/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Politik - Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan laporan Sudirman Said soal rekaman pembicaraan Setya Novanto terkait kontrak PT Freeport merupakan pelanggaran.
Pasalnya, diketahui laporan yang ditujukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tanpa seizin Presiden RI.
"Jangan-jangan Sudirman yang catut nama presiden, buktinya rekaman diserahkan tanpa ada izin dari presiden," kata Effendi Simbolon kepada wartawan di kompleks DPR RI, Kamis (19/11).
Diketahui sebelumnya, Menkopolhukam, Luhut Panjaitan, juga sudah membantah adanya perpanjangan kontrak freeport sebelum 2019, dia juga membantah adanya izin terkait penyerahan Dokumen rekaman tersebut.
Disisi lain Sudirman mengakui sudah mendapat restu dari presiden. Oleh sebab itu, kata Effendi Simbolon ada yang berdusta diantara keduanya atau Sudirman Said bermain dua kaki.
Oleh sebab itu, kata Effendi Simbolon presiden harus menjelaskan terkait soal ini. "Presiden harus menjelaskan secara langsung," pungkasnya.(fdi)
Baca Juga:
- Effendi Simbolon: Sasaran Tembak Sudirman Said itu Riza Chalid
- Effendi Simbolon: Soal Pencatutan Nama Presiden by Design
- Effendi Simbolon Tuding Pemerintah Tak Transparan Susun APBNP 2015
- Lima Serangan Effendi Simbolon Terhadap Jokowi
- Politisi PDIP: Kritikan Effendi Simbolon Terhadap Jokowi Kurang Wajar
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
