Pertamina Ogah Tanggapi Surat Permintaan yang Diduga dari Setnov

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 18 November 2015
Pertamina Ogah Tanggapi Surat Permintaan yang Diduga dari Setnov

Kepala Bagian Tata Usaha Ketua DPR, Hani Tahapari menunjukan surat berkop DPR palsu yang ditujukan ke Dirut Pertamina, Jakarta, Rabu (18/11). (MerahPutih/Fadli)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - PT Pertamina Persero mengakui pihaknya menerima surat dari Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait perubahan perjanjian kerja sama (adendum) jasa penerimaan BBM antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Orbit Terminal Merak.

Vice President Communication PT Pertamina Persero Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamina tidak terlalu mengurusi soal surat tersebut. Wianda juga mengaku pihaknya tidak melihat siapa yang berkirim surat.

Menurutnya, yang terpenting dalam proses penyelesaian kontrak adalah proses pembayarannya harus sesuai dengan tata kelola perusahaan yang benar.

"Saya lihat proses itu harus sesuai dengan good government yang baik, dalam tata kelola Pertamina yang baik. Kami tidak mau gegabah ambil keputusan sampai semuanya clear seperti apa," tuturnya di Jakarta, Rabu, (18/11).

Sementara itu, terkait PT Orbit Termina Merak, Pertamina mengaku telah menyewa fasilitas penyimpanan BBM tersebut. Namun untuk biaya apapun yang ditagih, Pertamina perlu melakukan verifikasi, sebelum bertindak lanjut lebih jauh.

"Ini kan tagih biaya. Nominalnya tidak bisa kami ungkapkan. Kita komit selesaikan sesuai dengan tata kelola yang baik. Harus lihat apakah kontrak ini sesuai, verifikasi kontrak bagaimana, apalagi sampai disebutkan ada temuan BPKP. Kita harus hati-hati," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar surat berisi dugaan intervensi Setya Novanto ke PT Pertamina.

Dalam surat yang diterima merahputih.com, Setya Novanto meminta PT Pertamina membayar biaya penyimpanan BBM pada PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Surat yang dilayangkan dengan kop DPR tersebut ditujukan ke Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto tertanggal 17 Oktober 2015. Dalam surat itu, Setya Novanto juga menyertakan beberapa surat lampiran seperti notulensi rapat negosiasi awal antara Pertamina dengan OTM, surat berisi penyesuaian kapasitas tangki timbun di PT Orbit Terminal Merak, surat review kerja sama pemanfaatan terminal BBM Merak, dan lainnya. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Pemecatan Setya Novanto
  2. Donald Trump dan Setnov Saling Dukung, Beginikah Sosok Mereka?
  3. Lagi, Beredar Surat Setya Novanto Minta "Jatah" ke Pertamina
  4. Pengusaha Dampingi Setya Novanto Temui Petinggi Freeport Adalah Riza Chalid
  5. Setya Novanto dalam Pusaran Kasus
#Pertamina #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan