Lanjutan Gugatan PSSI Terhadap Menpora


Imam Nahrawi bertemu dengan 18 klub sepak bola di kantor kemenpora, Jakarta, Senin (27/4). (Foto: NTARA FOTO/Teresia May)
MerahPutih Sepak Bola - Bulan lalu tepatnya tanggal 22 April, PSSI melayangkan gugatan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur. Hari ini, Senin (4/5), PSSI akan melanjutkan proses gugatan tersebut ke tahap sidang peradilan.
Seperti dilansir pssi.org, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menjelaskan jika gugatan ini didasari keputusan Menpora membekukan PSSI yang dianggap menyalahi aturan, Minggu (3/5).
“Kita melakukan gugatan terhadap keputusan Menpora. Gugatan ini karena kita menganggap keputusan pembekuan PSSI oleh Menpora, Imam Nahrawi tidak sesuai dengan aturan. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015," ujar Aristo.
“Sidangnya akan dilakukan esok hari, Senin (04/05) jam 9.00 pagi di PTUN yang berlokasi di Pulogebang, Jakarta Timur,” lanjut Aristo.
“Ini dimungkinkan dalam Undang-Undang. Jadi nanti PTUN akan memeriksa dengan cepat pengajuan PSSI dan dengan atensi yang khusus dari PTUN,” tutupnya.
Baca Juga:
Nasib Timnas Indonesia Jelang SEA Games 2015
Hentikan Semua Kompetisi, Langkah PSSI Sudah Tepat?
Mantan Manajer Persepam: Kompetisi Dihentikan, Seolah PSSI Tak Salah
Bagikan
Berita Terkait
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
