Kronologi Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 04 Oktober 2015
Kronologi Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR

Ilustrasi Kekerasan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Toipah (20) bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dan istrinya Anna Susilowati alias Amnah sejak 2 Mei 2015. Untuk diketahui, Ivan tak lain anak mantan dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang kini duduk di Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP.

Awalnya, Ipah, demikian perempuan kelahiran Brebes, Jawa Tengah pada 1 Juli 1995 ini bekerja baik-baik saja.

Sejak bulan Juli Ipah mulai mengalami penyiksaan mulai dari dipukuli dengan menggunakan kabel, dinjak-injak dan ditendang (dengan menggunakan sepatu) hingga dipukul kepalanya, menggunakan mainan anak majikannya hingga berdarah. Terkadang bogem mentah melayang ke tubuh Ipah. Tidak sampai di situ Ipah juga ditampar telinganya hingga berdarah dan bengkak.

"Puncaknya terjadi pada 29 September, telinga Ipah dipukul dengan keras hingga berdarah dan bengkak. Pundaknya juga dipukuli berkali-kali menggunakan kaleng botol obat nyamuk ukuran besar, sampai jatuh, kemudian pelaku menginjak dan menendang tulang belakang korban," ujar Lita Anggraini, Koordinator Jala PRT, yang mengadvokasi Ipah di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Minggu (4/10).

Setelah kejadian pemukulan itu, korban tidak bisa tidur hingga pagi karena telinga dan kepalanya sakit. Pada Rabu (30/9) pagi, korban pergi ke tempat bermain yang ada di lantai bawah apartemen Ascot untuk menyuapi anak pelaku. Saat itulah terlintas dalam benak korban untuk kabur dan menyelamatkan diri.

"Akhirnya dia keluar dari area apartemen dengan meloncati pagar yang letaknya dekat dengan kolam renang, setelah berhasil loncat pagar, dia kemudian lari ke Stasiun Kereta Karet. Saat itu Ipah hanya membawa sepotong kain di badan, seluruh barang-barang pribadinya seperti telepon seluler, KTP, dompet dan lain-lainnya, sudah diambil oleh majikannya agar korban tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar, terlebih keluarga," katanya.

Di Stasiun Karet, petugas stasiun KAI yang merasa iba memberi uang sebesar Rp15.000. Petugas stasiun itu pun membantu menghubungi Tuhadi paman korban yang tinggal di Kalimalang, Jakarta Timur. Setibanya di Stasiun Karet, Tuhadi langsung mengajak Ipah naik KRL Commuter Line.

"Karena kasihan, di dalam KRL korban ditolong oleh penumpang wanita yang satu gerbong dengannya. Sepanjang perjalanan, Ipah hanya bisa menangis ketakutan, entah siapa yang mengambil inisiatif, para penumpang mengumpulkan uang hingga terkumpullah uang sebesar Rp270.000," ucap Lita.

Secara kebetulan di dalam kereta, korban bertemu dengan Veny Siregar (LBH Apik Jakarta) saat itu Venny tengah melihat korban yang menangis meraung-raung ketakutan, sehingga Veny pun ikut mendampingi, dan berusaha menenangkan korban.

"Saat itu korban turun di Stasiun Manggarai, dan Veni ikut turun mendampingi korban, sambil menggali kronologi dari korban," sambung Lita.

Karena situasi di stasiun Manggarai tidak kondusif untuk melakukan advokasi, Veni kemudian mengajak korban dan pamannya, ke LBH Jakarta. Agar korban dapat merasa nyaman dan tenang untuk diajak berkomunikasi. Dalam perjalanan, Veni menghubungi rekan-rekannya di LBH Jakarta untuk pra kondisi terkait langkah-langkah advokasi terhadap korban.

"Di LBH Jakaera, Veny, Eny dan Bunga mengkondisikan korban dan pamannya untuk menempuh jalur hukum, dengan pertimbangan jangan sampai ada lagi korban berikutnya, dan pelaku juga harus mendapat hukuman atas perbuatannya yang melanggar hak-hak manusia, meski awalnya mereka menolak, karena takut dengan proses hukum, namun setelah rekan-rekan kami meyakinkan, akhirnya korban dan pamannya sepakat untuk memproses kasus ini ke jalur hukum," tandas Lita.

Setelah itu, sebuah tim kecil yang terdiri dari lima orang, Bunga (LBH Jakarta) Zuma (LBH Apik Jakarta) satu pendamping dari LBH Apik Jakarta, beserta korban dan Tuhadi pamannya berangkat ke Polda Metro Jaya.

"Korban memberikan laporan polisi dulu, kemudian untuk BAP dilakukan jika kondisi psikologis korban sudah dirasa siap dan memungkinkan, setelah itu korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara di Kramat Jati, Jakarta timur, untuk dilakukan visum, dan pengobatan atas luka-lukanya, di RS itu korban mendapat beberapa jahitan di kepalanya, diperiksa telinganya oleh spesialis THT kemudian diberikan obat pereda rasa nyeri," pungkas Lita. (Aka)

Baca Juga: 

  1. Anak Mantan Wapres Hamzah Haz Diadukan ke MKD
  2. Anak Mantan Wapres Hamzah Haz Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
  3. Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  4. Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
  5. Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT

 

 

 

#Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz #Ivan Haz #Pembantu Rumah Tangga #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Bagikan