Kronologi Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 04 Oktober 2015
Kronologi Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR

Ilustrasi Kekerasan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Toipah (20) bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dan istrinya Anna Susilowati alias Amnah sejak 2 Mei 2015. Untuk diketahui, Ivan tak lain anak mantan dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang kini duduk di Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP.

Awalnya, Ipah, demikian perempuan kelahiran Brebes, Jawa Tengah pada 1 Juli 1995 ini bekerja baik-baik saja.

Sejak bulan Juli Ipah mulai mengalami penyiksaan mulai dari dipukuli dengan menggunakan kabel, dinjak-injak dan ditendang (dengan menggunakan sepatu) hingga dipukul kepalanya, menggunakan mainan anak majikannya hingga berdarah. Terkadang bogem mentah melayang ke tubuh Ipah. Tidak sampai di situ Ipah juga ditampar telinganya hingga berdarah dan bengkak.

"Puncaknya terjadi pada 29 September, telinga Ipah dipukul dengan keras hingga berdarah dan bengkak. Pundaknya juga dipukuli berkali-kali menggunakan kaleng botol obat nyamuk ukuran besar, sampai jatuh, kemudian pelaku menginjak dan menendang tulang belakang korban," ujar Lita Anggraini, Koordinator Jala PRT, yang mengadvokasi Ipah di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Minggu (4/10).

Setelah kejadian pemukulan itu, korban tidak bisa tidur hingga pagi karena telinga dan kepalanya sakit. Pada Rabu (30/9) pagi, korban pergi ke tempat bermain yang ada di lantai bawah apartemen Ascot untuk menyuapi anak pelaku. Saat itulah terlintas dalam benak korban untuk kabur dan menyelamatkan diri.

"Akhirnya dia keluar dari area apartemen dengan meloncati pagar yang letaknya dekat dengan kolam renang, setelah berhasil loncat pagar, dia kemudian lari ke Stasiun Kereta Karet. Saat itu Ipah hanya membawa sepotong kain di badan, seluruh barang-barang pribadinya seperti telepon seluler, KTP, dompet dan lain-lainnya, sudah diambil oleh majikannya agar korban tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar, terlebih keluarga," katanya.

Di Stasiun Karet, petugas stasiun KAI yang merasa iba memberi uang sebesar Rp15.000. Petugas stasiun itu pun membantu menghubungi Tuhadi paman korban yang tinggal di Kalimalang, Jakarta Timur. Setibanya di Stasiun Karet, Tuhadi langsung mengajak Ipah naik KRL Commuter Line.

"Karena kasihan, di dalam KRL korban ditolong oleh penumpang wanita yang satu gerbong dengannya. Sepanjang perjalanan, Ipah hanya bisa menangis ketakutan, entah siapa yang mengambil inisiatif, para penumpang mengumpulkan uang hingga terkumpullah uang sebesar Rp270.000," ucap Lita.

Secara kebetulan di dalam kereta, korban bertemu dengan Veny Siregar (LBH Apik Jakarta) saat itu Venny tengah melihat korban yang menangis meraung-raung ketakutan, sehingga Veny pun ikut mendampingi, dan berusaha menenangkan korban.

"Saat itu korban turun di Stasiun Manggarai, dan Veni ikut turun mendampingi korban, sambil menggali kronologi dari korban," sambung Lita.

Karena situasi di stasiun Manggarai tidak kondusif untuk melakukan advokasi, Veni kemudian mengajak korban dan pamannya, ke LBH Jakarta. Agar korban dapat merasa nyaman dan tenang untuk diajak berkomunikasi. Dalam perjalanan, Veni menghubungi rekan-rekannya di LBH Jakarta untuk pra kondisi terkait langkah-langkah advokasi terhadap korban.

"Di LBH Jakaera, Veny, Eny dan Bunga mengkondisikan korban dan pamannya untuk menempuh jalur hukum, dengan pertimbangan jangan sampai ada lagi korban berikutnya, dan pelaku juga harus mendapat hukuman atas perbuatannya yang melanggar hak-hak manusia, meski awalnya mereka menolak, karena takut dengan proses hukum, namun setelah rekan-rekan kami meyakinkan, akhirnya korban dan pamannya sepakat untuk memproses kasus ini ke jalur hukum," tandas Lita.

Setelah itu, sebuah tim kecil yang terdiri dari lima orang, Bunga (LBH Jakarta) Zuma (LBH Apik Jakarta) satu pendamping dari LBH Apik Jakarta, beserta korban dan Tuhadi pamannya berangkat ke Polda Metro Jaya.

"Korban memberikan laporan polisi dulu, kemudian untuk BAP dilakukan jika kondisi psikologis korban sudah dirasa siap dan memungkinkan, setelah itu korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara di Kramat Jati, Jakarta timur, untuk dilakukan visum, dan pengobatan atas luka-lukanya, di RS itu korban mendapat beberapa jahitan di kepalanya, diperiksa telinganya oleh spesialis THT kemudian diberikan obat pereda rasa nyeri," pungkas Lita. (Aka)

Baca Juga: 

  1. Anak Mantan Wapres Hamzah Haz Diadukan ke MKD
  2. Anak Mantan Wapres Hamzah Haz Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
  3. Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  4. Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
  5. Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT

 

 

 

#Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz #Ivan Haz #Pembantu Rumah Tangga #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penyidik masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami korban selama disekap.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Indonesia
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Sudah ditetapkan tersangka.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Indonesia
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Sikap arogan TNI di jalan raya, pelanggaran lalu lintas, hingga kekerasan fisik terhadap masyarakat sipil sama sekali tidak bisa ditoleransi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Indonesia
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Korban sempat dianiaya di dalam mobil setelah diculik agar mau menyetujui permintaan pelaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Indonesia
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah"
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Indonesia
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan proses RUU PPRT yang sedang merumuskan jaminan sosial bagi PRT. Ia menekankan pentingnya mencari mekanisme yang tidak memberatkan pemberi kerja
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Indonesia
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Indonesia
RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas
Martin menambahkan bahwa draf sebelumnya banyak memuat ketentuan sanksi dan pidana yang tidak perlu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas
Indonesia
Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak
Selain itu, dia mendorong agar RUU ini secara spesifik mencantumkan pelanggaran hak asasi manusia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak
Bagikan