Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 02 Oktober 2015
Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Polda Metro Jaya sedang mendalami dugaan penganiayaan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial IH melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa (29/9) lalu. IH didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mohammad Iqbal mengatakan, semua data anggota DPR yang dilaporkan itu sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan tertanggal 30 September 2015 dengan nomor laporan LP/3993/XI/2015/PMJ/Ditreskrimum.

"Terlapor ada dua orang yaitu IH dan A. Tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap asisten rumah tangga yang merangkap sebagai baby sitter," ujar Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Mohammad Iqbal mengatakan, kasus yang melibatkan oknum wakil rakyat tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Korban telah melengkapi berkas laporan terhadap dugaan penganiayaan itu dengan hasil visum bekas luka tindak kekerasan yang di lakukan oleh oknum wakil rakyat (anggota DPR) tersebut," paparnya.

Senada dengan Iqbal, dugaan penganiayaan oleh anggota DPR juga dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti.

"Benar ada laporan tersebut dan kami masih mendalaminya," ujar Krishna melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi merahputih.com. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  2. Setelah Kasus Penganiayaan Mencuat, Keluarga Richard Jadi Tertutup
  3. Setahun di DPR, Nasdem Ogah Diremehkan
  4. DPR Bentuk Tim Selidiki Tewasnya Salim Kancil
  5. Bank Nasional Ngutang ke Tiongkok, DPR Panggil 3 Dirut Bank Nasional
#Pembantu Rumah Tangga #Penganiayaan #Anggota DPR #Kombes Pol Muhammad Iqbal
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penyidik masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami korban selama disekap.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Indonesia
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Sudah ditetapkan tersangka.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Indonesia
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Sikap arogan TNI di jalan raya, pelanggaran lalu lintas, hingga kekerasan fisik terhadap masyarakat sipil sama sekali tidak bisa ditoleransi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Indonesia
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Korban sempat dianiaya di dalam mobil setelah diculik agar mau menyetujui permintaan pelaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Indonesia
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Pernyataan Rahayu Saraswati tentang pencari kerja, memicu polemik luas di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Indonesia
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah"
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Indonesia
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan proses RUU PPRT yang sedang merumuskan jaminan sosial bagi PRT. Ia menekankan pentingnya mencari mekanisme yang tidak memberatkan pemberi kerja
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Indonesia
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara, Senin (8/9) malam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Indonesia
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Jam tangan hingga sertifikat tanah milik Ahmad Sahroni, kini sudah dikembalikan. Ia pun berjanji tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Bagikan