Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
(Ketua DPR Setya Novanto . ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/15)
MerahPutih Peristiwa - Pimpinan DPR mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut pelaku penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPR.
"Tugas MKD menyelesaikan masalah-masalah anggota yang kita tertibkan. Tentu akan jadi prioritas utama yang segera kita tindak lanjuti," kata Ketua DPR Setya Novanto, di Jakarta, Jumat (2/10).
Menurut Setya Novanto, perbuatan tersebut tidak sepantasnya dilakukan anggota DPR. MKD sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang mengurusi pelanggaran etik harus segera bertindak.
"Ini tidak layak dicontoh. Tidak baik untuk dilakukan. Tentu harus segera kita tindak lanjuti," kata Setya Novanto.
Diketahui sebelumnya, dugaan penganiayaan oleh anggota DPR diketahui setelah seorang pembantu rumah tangga (PRT) melapor ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Dilaporkan bahwa penganiayaan dilakukan oleh majikan pelapor yang merupakan anggota DPR. Pihak kepolisan masih menyelidiki dugaan penganiayaan tersebut dan belum mengungkap siapa anggota DPR yang dilaporkan tersebut.
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian