Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR


(Ketua DPR Setya Novanto . ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/15)
MerahPutih Peristiwa - Pimpinan DPR mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut pelaku penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPR.
"Tugas MKD menyelesaikan masalah-masalah anggota yang kita tertibkan. Tentu akan jadi prioritas utama yang segera kita tindak lanjuti," kata Ketua DPR Setya Novanto, di Jakarta, Jumat (2/10).
Menurut Setya Novanto, perbuatan tersebut tidak sepantasnya dilakukan anggota DPR. MKD sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang mengurusi pelanggaran etik harus segera bertindak.
"Ini tidak layak dicontoh. Tidak baik untuk dilakukan. Tentu harus segera kita tindak lanjuti," kata Setya Novanto.
Diketahui sebelumnya, dugaan penganiayaan oleh anggota DPR diketahui setelah seorang pembantu rumah tangga (PRT) melapor ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Dilaporkan bahwa penganiayaan dilakukan oleh majikan pelapor yang merupakan anggota DPR. Pihak kepolisan masih menyelidiki dugaan penganiayaan tersebut dan belum mengungkap siapa anggota DPR yang dilaporkan tersebut.
Bagikan
Berita Terkait
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian

Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban

Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer

Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan

Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
