Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 02 Oktober 2015
Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Iqbal, di Mapolda Jakarta Selatan. (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Polda Metro Jaya sedang mendalami dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihak kepolisian bertindak tegas dan proses hukum dipastikan berjalan terhadap anggota DPR yang telah melanggar hukum. Sebab, kata dia, siapa pun masyarakat Indonesia tidak akan kebal hukum.

"Kasus tersebut sedang kami dalami, dan kami akan proses terhadap siapa pun oknum yang telah melanggar hukum," kata Mohammad Iqbal, saat ditemui merahputih.com di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat,(2/10).

Mantan Kapolres Jakarta Utara ini pun menuturkan, pihak kepolisian bertindak tegas secara hukum baik kepada masyarakat kecil maupun pejabat pemerintah.

Saat ditanya apakah oknum DPR tersebut adalah anak dari mantan Wakil Presiden RI, Iqbal tak menjawab. Ia hanya menyatakan, hal ini masih didalami.

Untuk diketahui kata Iqbal, semua data anggota DPR yang dilaporkan itu sudah masuk ke Polda Metro Jaya melalui laporan tertanggal 30 September 2015 dengan nomor laporan LP/3993/XI/2015/PMJ/Ditreskrimum.

"Terlapor ada dua orang yaitu IH dan A, atas tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap sisten rumah tangga yang merangkap sebagai baby sitter," paparnya.

Kasus ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Korban telah melengkapi berkas laporan terhadap dugaan penganiayaan itu dengan hasil visum bekas luka tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat tersebut," kata Mohammad Iqbal.

Senada dengan Iqbal, dugaan penganiayaan oleh anggota DPR juga dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti.

"Benar ada laporan tersebut dan kami masih mendalaminya," ujar Krishna melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi merahputih.com. (gms)

 

Baca Juga:

 

  1. Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
  2. Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  3. Polda Bentuk Tim Khusus Selidiki Penembakan Kantor ESDM
  4. Mapolda Jateng Kebakaran, Polisi Pastikan Tahanan Tidak Kabur
  5. Atasi Kemacetan Jakarta, Kapolda Kerahkan Seluruh Jajaran Kepolisian
#DPR #Anggota DPR #Kombes Pol Muhammad Iqbal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri 14 Memuat 53 Pasal
RUU mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri  14 Memuat 53 Pasal
Bagikan