Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 02 Oktober 2015
Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Iqbal, di Mapolda Jakarta Selatan. (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Polda Metro Jaya sedang mendalami dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihak kepolisian bertindak tegas dan proses hukum dipastikan berjalan terhadap anggota DPR yang telah melanggar hukum. Sebab, kata dia, siapa pun masyarakat Indonesia tidak akan kebal hukum.

"Kasus tersebut sedang kami dalami, dan kami akan proses terhadap siapa pun oknum yang telah melanggar hukum," kata Mohammad Iqbal, saat ditemui merahputih.com di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat,(2/10).

Mantan Kapolres Jakarta Utara ini pun menuturkan, pihak kepolisian bertindak tegas secara hukum baik kepada masyarakat kecil maupun pejabat pemerintah.

Saat ditanya apakah oknum DPR tersebut adalah anak dari mantan Wakil Presiden RI, Iqbal tak menjawab. Ia hanya menyatakan, hal ini masih didalami.

Untuk diketahui kata Iqbal, semua data anggota DPR yang dilaporkan itu sudah masuk ke Polda Metro Jaya melalui laporan tertanggal 30 September 2015 dengan nomor laporan LP/3993/XI/2015/PMJ/Ditreskrimum.

"Terlapor ada dua orang yaitu IH dan A, atas tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap sisten rumah tangga yang merangkap sebagai baby sitter," paparnya.

Kasus ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Korban telah melengkapi berkas laporan terhadap dugaan penganiayaan itu dengan hasil visum bekas luka tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat tersebut," kata Mohammad Iqbal.

Senada dengan Iqbal, dugaan penganiayaan oleh anggota DPR juga dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti.

"Benar ada laporan tersebut dan kami masih mendalaminya," ujar Krishna melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi merahputih.com. (gms)

 

Baca Juga:

 

  1. Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
  2. Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  3. Polda Bentuk Tim Khusus Selidiki Penembakan Kantor ESDM
  4. Mapolda Jateng Kebakaran, Polisi Pastikan Tahanan Tidak Kabur
  5. Atasi Kemacetan Jakarta, Kapolda Kerahkan Seluruh Jajaran Kepolisian
#DPR #Anggota DPR #Kombes Pol Muhammad Iqbal
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan