KPAI Desak Pemerintah Segera Berlakukan Hukuman Kebiri


Ilustrasi Kekerasan terhadap Anak (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Merahputih Peristiwa - Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI) Erlinda mendesak pemerintah segera membelakukan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Hal ini dinyatakannya saat mendatangi Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Menurut Erlinda, semakin marak kekerasan seksual terhadap anak membuat pemerintah harus serius memikirkan nasib anak bangsa selanjutnya. Dalam kondisi yang kian mengkhawatirkan, pemerintah dituntut untuk segera membuat peraturan yang menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual anak.
"KPAI mendesak pemerintah segera menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak," katanya kepada awak media.
Ia mengatakan, apa pun jenis hukuman yang akan menjerakan pelaku akan didukung KPAI.
"Hukuman Kebiri atau hukuman mati akan didukung, menimbulkan efek jera intinya," kata Erlinda.
Namun, kata Erlinda, jika hukuman kebiri diterapkan, pemerintah segera harus menyiapkan instrumen bagi pelaksanaan itu.
"Perangkat hukuman harus sudah disiapkan, seperti SDM dan SDA dari departemen kesehatan, agar pada tingkatan pelaksanaan tidak ada kendala," imbuhnya. (fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
