Komisi III DPR: Keterwakilan Unsur Kejaksaan di KPK Sunah


Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Merahputih Politik - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan keterwakilan unsur kejaksaan di tubuh pimpinan KPK bersifat boleh atau sunah.
Sebelumnya, Sidang Pleno kelayakan Capim KPK yang digelar Komisi III ditunda hingga pekan depan dengan alasan perlunya pendalaman materi soal tidak adanya keterwakilan unsur kejaksaan di tubuh Capim KPK.
"Sebagian teman beranggapan itu wajib, tapi saya anggap itu sunah," katanya kepada wartawan di DPR RI, Kamis (26/11).
Diakuinya pada masa Pimpinan KPK jilid satu ada unsur polisi dan jaksa, tapi belum pensiun. Artinya, kalau wajib harus ada rekomendasi dari instansi terkait.
Terkait hal itu, Arsul mengungkapkan pada dasarnya seluruh fraksi setuju Capim KPK lanjut ke fit and propertest, namun ada penundaan lantaran sebagian fraksi ingin memperdalam dulu persoalan tersebut.
"Semua nya setuju, tapi ditunda dulu," tuntasnya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami

Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

‘Perlawanan’ Terbaru Jaksa Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur

Dakwaan Jaksa Sebutkan Pejabat Daerah Rugikan Negara Rp 300 Triliun di Kasus Timah

Jaksa akan Melawan Putusan Bebas Ronald Tannur

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara
