Komisi III DPR: Keterwakilan Unsur Kejaksaan di KPK Sunah
Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Merahputih Politik - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan keterwakilan unsur kejaksaan di tubuh pimpinan KPK bersifat boleh atau sunah.
Sebelumnya, Sidang Pleno kelayakan Capim KPK yang digelar Komisi III ditunda hingga pekan depan dengan alasan perlunya pendalaman materi soal tidak adanya keterwakilan unsur kejaksaan di tubuh Capim KPK.
"Sebagian teman beranggapan itu wajib, tapi saya anggap itu sunah," katanya kepada wartawan di DPR RI, Kamis (26/11).
Diakuinya pada masa Pimpinan KPK jilid satu ada unsur polisi dan jaksa, tapi belum pensiun. Artinya, kalau wajib harus ada rekomendasi dari instansi terkait.
Terkait hal itu, Arsul mengungkapkan pada dasarnya seluruh fraksi setuju Capim KPK lanjut ke fit and propertest, namun ada penundaan lantaran sebagian fraksi ingin memperdalam dulu persoalan tersebut.
"Semua nya setuju, tapi ditunda dulu," tuntasnya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek