Komisi III DPR: Keterwakilan Unsur Kejaksaan di KPK Sunah
Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Merahputih Politik - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan keterwakilan unsur kejaksaan di tubuh pimpinan KPK bersifat boleh atau sunah.
Sebelumnya, Sidang Pleno kelayakan Capim KPK yang digelar Komisi III ditunda hingga pekan depan dengan alasan perlunya pendalaman materi soal tidak adanya keterwakilan unsur kejaksaan di tubuh Capim KPK.
"Sebagian teman beranggapan itu wajib, tapi saya anggap itu sunah," katanya kepada wartawan di DPR RI, Kamis (26/11).
Diakuinya pada masa Pimpinan KPK jilid satu ada unsur polisi dan jaksa, tapi belum pensiun. Artinya, kalau wajib harus ada rekomendasi dari instansi terkait.
Terkait hal itu, Arsul mengungkapkan pada dasarnya seluruh fraksi setuju Capim KPK lanjut ke fit and propertest, namun ada penundaan lantaran sebagian fraksi ingin memperdalam dulu persoalan tersebut.
"Semua nya setuju, tapi ditunda dulu," tuntasnya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami
Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
‘Perlawanan’ Terbaru Jaksa Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur