Rapat Pleno Kelayakan Capim KPK Sengaja Dibuat Alot?

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 November 2015
  Rapat Pleno Kelayakan Capim KPK Sengaja Dibuat Alot?

Aziz Syamsuddin (kiri) Ketua Komisi III DPR bersama Rieke Diah Pitaloka (Foto: AntaraFoto/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Rapat Pleno Komisi III DPR RI batal memutuskan kelayakan Capim KPK lantaran adanya perdebatan alot soal tidak adanya keterwakilan unsur Kejaksaan di tubuh Capim KPK.

Padahal, keterwakilan unsur kejaksaan dalam tubuh Capim KPK dirasa sangat penting guna membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan perdebatan anggota fraksi terkait keterwakilan unsur kejaksaan dalam Capim KPK menjadi sorotan hingga perlu penundaan keputusan agar fraksi dapat melakukan pendalaman dan riset terkait hal itu.

"Unsur kejaksaan disoroti dalam sidang pleno. Merujuk kepada pasal 43 UU Tipikor 39 Tahun 1999, UU KPK Pasal 26, 29 dan 39 dan UU Kejaksaan nomor 16 tahun 2004 terkait perlu adanya keterwakilan unsur kejaksaan," urai Aziz Syamsuddin kepada awak media, Rabu (24/11).

Aziz pun mencontohkan pelaksaan tindak pidana korupsi oleh polisi.

"Misalkan, kepolisian dapat melaksanakan penyidikan unsur korupsi yang ditangani Tipikor. Tentu dalam proses penanganan itu ada tahapan penentuan dokumen yang dilakukan Kejaksaan sebagai JPU untuk menyatakan apakah berkas perkara lengkap baik tahap 1 atau 2," terang Aziz Syamsuddin.

Namun, dalam hal Kejaksaan Agung proses dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan ditangani oleh Kejakasaan Agung.

Sehingga pertimbangan komisi untuk unsur kejaksaan menjadi penting untuk melakukan seleksi administrasi kelengkapan dokumen dalam rangka menjunjung tuntutan di pengadilan ke kejaksaan.

"Inilah salah satu alasan yang menjadi perdebatan panjang sehingga butuh pendalaman dan analisis dari fraksi, bukan mengulur-ngulur waktu," Ujar Aziz Syamsuddin.

Jadi, untuk membulatkan kesepakatan secara aklamasi butuh lobi-lobi ketua komisi kepada seluruh anggota.

"Jadi saya harus melakukan lobi politik untuk membulatkan kesepakatan. Agar 52 anggota komisi secara sepakat dan akalamasi," pungkas Aziz Syamsuddin.(fdi)

Baca Juga:

  1. Rapat Pleno Keputusan Kelayakan Capim KPK Ditunda
  2. Fit and Proper test Capim KPK, PDIP Yes
  3. Fraksi PDIP Dilematis Tentukan Capim KPK
  4. DPR Pastikan Fit and Proper Test Capim KPK Tepat Waktu
  5. Capim KPK Basaria Panjaitan Naik Pangkat
#Komisi III DPR #Seleksi Pimpinan KPK #Capim KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan