Rapat Pleno Keputusan Kelayakan Capim KPK Ditunda
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan rapat pleno seleksi Capim KPK ditunda. (Foto: Fachurddin Chalik)
MerahPutih Politik - Komisi III DPR RI menyepakati penundaan keputusan Fit and Proper test Calon Pimpinan (Capim) KPK dalam sidang pleno, Rabu (24/11).
Dalam sidang tersebut sejumlah anggota dan fraksi menyatakan perlu pendalaman dan riset untuk memutuskan kelayakan Capim KPK agar dapat diuji dalam Fit and proper test nanti.
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan atas dasar permintaan tersebut akhirnya pleno pengambilan keputusan ditunda.
"Dari beberapa fraksi dan anggota meminta untuk dapat dilakukan penundaan keputusan. Berdasarkan pandangan fraksi itu pengambilan keputusan terhadap capim KPK ditunda," katanya kepada awak media, di ruang rapat Komisi III, Rabu (24/11).
Penundaan pengambilan keputusan akan berlangsung hingga minggu depan.
"Ditunda hingga minggu depan sekira hari senin," lanjut Aziz Syamsuddin.
Terkait aksi penundaan itu, Aziz pun membantah adanya unsur mengulur-ngulur waktu pengambilan keputusan.
"Kami tidak berniat mengulur-ngulur waktu. Bahkan keinginan kami agar pemberantasan korupsi oleh KPK, Polisi dan Kejaksaan terus dan cepat berlanjut," ucap politikus Golkar itu.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik