Rapat Pleno Keputusan Kelayakan Capim KPK Ditunda
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan rapat pleno seleksi Capim KPK ditunda. (Foto: Fachurddin Chalik)
MerahPutih Politik - Komisi III DPR RI menyepakati penundaan keputusan Fit and Proper test Calon Pimpinan (Capim) KPK dalam sidang pleno, Rabu (24/11).
Dalam sidang tersebut sejumlah anggota dan fraksi menyatakan perlu pendalaman dan riset untuk memutuskan kelayakan Capim KPK agar dapat diuji dalam Fit and proper test nanti.
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan atas dasar permintaan tersebut akhirnya pleno pengambilan keputusan ditunda.
"Dari beberapa fraksi dan anggota meminta untuk dapat dilakukan penundaan keputusan. Berdasarkan pandangan fraksi itu pengambilan keputusan terhadap capim KPK ditunda," katanya kepada awak media, di ruang rapat Komisi III, Rabu (24/11).
Penundaan pengambilan keputusan akan berlangsung hingga minggu depan.
"Ditunda hingga minggu depan sekira hari senin," lanjut Aziz Syamsuddin.
Terkait aksi penundaan itu, Aziz pun membantah adanya unsur mengulur-ngulur waktu pengambilan keputusan.
"Kami tidak berniat mengulur-ngulur waktu. Bahkan keinginan kami agar pemberantasan korupsi oleh KPK, Polisi dan Kejaksaan terus dan cepat berlanjut," ucap politikus Golkar itu.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang