Aziz Syamsuddin: Capim Belum Dibentuk KPK Tetap Jalan
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin tegaskan KPK tetap berjalan sebagaimana biasanya meski Capim baru belum terpilih (Foto: Twitter @aziz_syamsuddin)
MerahPutih Politik - Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan meski struktur pimpinan KPK belum terbentuk hingga masa akhir jabatan Pimpinan KPK saat ini, 16 Desember 2015, Namun KPK akan terus berjalan.
Menurutnya ketentuan itu berdasarkan Perpu Pemerintah nomor 30 tahun 2002, tentang masa tenggang waktu Plt KPK hingga terbentuknya pimpinan baru KPK.
"Masa pimpinan KPK habis 16 Desember, apapun keputusan DPR, KPK masih tetap bisa berjalan, sesuai Perpu Pemerintah terhadap tiga Plt KPK nomor 30 tahun 2002," terangnya kepada awak media, di DPR RI, Rabu (24/11).
Dengan adanya landasan Perpu itu, kinerja KPK tidak akan terganggu. " sehingga tidak menggagangu kewenangan KPK." tambahnya.
Namun, katanya Perpu itu hanya berlaku untuk tiga orang Plt pimpinan KPK dan tidak untuk dua orang pimpinan lainnya.
"KPK bisa jalan karena bersifat kolektif dan kolegial, jadi Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji, dan Johan Budi bertugas hingga terpilih pimpinan baru nanti," ungkapnya.
Adapun, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja akan berakhir tanggal 16 Desember 2015 sesuai dengan ketetapan yang tertera dalam UU KPK.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang