Komisi II DPR Minta Kepala Daerah yang Hambat Pilkada Dipecat


ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
MerahPutih Nasional - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memecat kepala daerah yang mempunyai niatan untuk menghambat pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2015.
"Kalau ada yang setengah-setengah menyukseskan Pilkada serentak, nonaktifkan saja," tegasnya.
Hingga kini, berdasarkan data Kemendagri, ada 8 daerah belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dari 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Kedelapan daerah tersebut adalah, Rembang, Surakarta, Grobogan, Blora, Kendal, Mamuju, Mamuju Tengah dan Kabupaten Raja Ampat.
"Itu mengganggu program nasional," kata Lukman.
Ditambahkan Lukman, praktik culas ini biasanya dilakukan kepala daerah yang sudah habis masa periode kedua jabatannya. Sehingga, ia bermalas-malasan untuk mempercepat pencairan anggaran untuk Pilkada. (mad)
BACA JUGA:
Agung Laksono Temui Jusuf Kalla Malam Ini Tak Bahas Islah
Ical: JK Bicara ke Agung supaya Tak Minta Menkumham Banding
Pangeran Cendana Perintahkan Golkar Munaslub
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
