Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ini Penjelasan KPU


Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri), Ketua Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini (tengah) serta Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) berdiskusi soal pilkada serentak di KPU, Kamis (21/5). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkaitnya membengkaknya anggaran pelaksanaan Pilkada serentak dari Rp 4 Triliun menjadi Rp 7 triliun.
Komisioner KPu Divisi Humas Data dan Informasi, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa anggaran pilkada serentak membengkak karena pelaksanaan Pilkada Serentak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi anggaran itu membengkak karena dibiayai APBD," kata Ferry Kurnia saat dihubungi merahputih.com, Senin (25/5).
Bekas Komisioner KPUD Jawa Barat menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 65 pada point (2) mengatakan Pilkada serentak didanai dari Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dalam hal tersebut ada 4 elemen yang dibiayai oleh APBD, diantaranya iklan kampanye, pemasangan alat peraga pasangan calon kepala daerah, debat kandidat dan penyebaran alat kampanye.
"Itulah sebabnya biaya pilkada serentak naik," tandas Ferry.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengaku akan segera mengirimkan surat ke pimpinan DPR yang pada intinya meminta agar BPK mengaudit kinerja KPU.
"Sebelum penyelenggaraan pilkada, KPU harus diaudit," kata Rambe beberapa waktu silam. (bhd)
BACA JUGA:
KPU: Soal Audit Anggaran Bagian dari Konstitusi Kami
KPU: Putusan PTUN Golkar Belum Dianggap Inkrah
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
