Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ini Penjelasan KPU

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 25 Mei 2015
Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri), Ketua Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini (tengah) serta Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) berdiskusi soal pilkada serentak di KPU, Kamis (21/5). (antara foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkaitnya membengkaknya anggaran pelaksanaan Pilkada serentak dari Rp 4 Triliun menjadi Rp 7 triliun.

Komisioner KPu Divisi Humas Data dan Informasi, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa anggaran pilkada serentak membengkak karena pelaksanaan Pilkada Serentak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi anggaran itu membengkak karena dibiayai APBD," kata Ferry Kurnia saat dihubungi merahputih.com, Senin (25/5).

Bekas Komisioner KPUD Jawa Barat menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 65 pada point (2) mengatakan Pilkada serentak didanai dari Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dalam hal tersebut ada 4 elemen yang dibiayai oleh APBD, diantaranya iklan kampanye, pemasangan alat peraga pasangan calon kepala daerah, debat kandidat dan penyebaran alat kampanye.

"Itulah sebabnya biaya pilkada serentak naik," tandas Ferry.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengaku akan segera mengirimkan surat ke pimpinan DPR yang pada intinya meminta agar BPK mengaudit kinerja KPU.

"Sebelum penyelenggaraan pilkada, KPU harus diaudit," kata Rambe beberapa waktu silam. (bhd)

BACA JUGA:

KPU: Soal Audit Anggaran Bagian dari Konstitusi Kami 

KPU: Putusan PTUN Golkar Belum Dianggap Inkrah

 

#Ferry Kurnia Rizkiyansyah #DKPP #Bawaslu #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Masyarakat dapat mendaftar lomba ini dengan menyertakan karyanya paling lambat tanggal 31 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Bagikan