KPU: Putusan PTUN Golkar Belum Dianggap Inkrah

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 19 Mei 2015
KPU: Putusan PTUN Golkar Belum Dianggap Inkrah

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) menghadiri penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) di Jakarta, Jumat (17/4). (antara foto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mewajibkan Partai Golkar diikutsertakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap pengadilan.

"Ya sesuai dengan PKPU 9/2015," ujar Komisoner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika dihubungi Merahputih.com, Selasa (19/5).

Menurut Ferry, putusan PTUN Senin (18/5) kemarin bisa jadi menjadi keputusan final. Dengan demikian, kepengurusan Partai Golkar versi Munas Riau dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.

Namun, dengan adanya rencana banding dari Kementerian Hukum dan HAM serta kubu Agung Laksono, maka putusan PTUN kemarin tidak bisa dianggap inkrah. KPU akan menunggu hasil banding.

"Kalau ada upaya hukum lain oleh para pihak berarti belum inkrah," tegas Ferry.

Sebelumnya, PTUN telah memutuskan agar Menkum HAM mencabut pemberian SK kepengurusan yang sah Agung Laksono. Selain itu, PTUN juga mewajibkan Golkar diikutsertakan dalam Pilkada serentak 2015 dengan persetujuan ketua DPP Golkar versi Munas Riau, di mana Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, Idrus Marham sebagai sekertaris jenderal dan Agung Laksono sebagai wakil ketua umum. (mad)

BACA JUGA:

Ajukan Banding, Hasto Dukung Langkah Menteri Yasonna

Yusril: Kepengurusan Golkar Kembali ke Hasil Munas Riau 

Tommy Soeharto Ngamuk Minta Menteri Yasonna Segera Dipecat

 

#Agung Laksono #Aburizal Bakrie #Kisruh Golkar #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
Agung Laksono Klaim Jadi Ketua PMI yang Sah, Siap Lapor ke Pemerintah
Agung Laksono juga akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Desember 2024
Agung Laksono Klaim Jadi Ketua PMI yang Sah, Siap Lapor ke Pemerintah
Indonesia
Ketum Golkar Pilih Bungkam Terkait Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Bahlil lantas pergi tanpa mengomentari lebih jauh kisruh saling lapor antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Desember 2024
Ketum Golkar Pilih Bungkam Terkait Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
Pemerintah Siap Turun Tangan Mediasi Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Pemerintah siap turun tangan dalam konflik dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang terjadi saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
Pemerintah Siap Turun Tangan Mediasi Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Bagikan