Kepengurusan Ganda, KPU Ikuti Putusan Pengadilan

Foto: kpu
MerahPutih Nasional - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan bagi partai politik yang memiliki kepengurusan ganda sebagai syarat untuk mengajukan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah 2015.
"Terhadap keputusan pengadilan penundaan keputusan Kemenkumham, KPUD tidak dapat menerima pendaftaran parpol yang bersangkutan," kata Ida di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/4).
Kendati demikian, kata Ida, parpol yang mempunyai kepungurusan ganda masih memiliki celah untuk mengikuti Pilkada. Parpol tersebut harus menyepakati perdamaian dan membuat satu kepengurusan.
Setelah itu, lanjut Ida, Parpol bermasalah itu harus menyampaikan ke pengadilan dan terakhir ke Kemenkumham untuk mendapat pengesahan. "Para pihak dalam proses hukum bisa saja para pihak menempuh upaya damai untuk mengakhiri perkara di pengadilan," tambahnya. (mad)
Baca juga:
KPU Terima Surat Tembusan Pengesahan Kubu Agung Laksono
Penyebab KPU Belum Sosialisasikan Pilkada Serentak
KPU Kerjasama dengan Rumah Sakit
Soal Sedot Data KPU, DPR Minta Pihak Terkait Beri Penjelasan