KPU: Cakada Tidak Bisa Diganti


Komisioner KPU pusat Hadar Nafis Gumay (kiri), Juri Ardiantoro (kanan) dan Arief Budiman (tengah) memimpin uji publik rancangan PKPU di gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/3) (antara foto)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk kali ketiga. Pembahasanya belum banyak mengalami kemajuan, masih soal soal tahapan dan pencalonan. (Baca : Anggaran Pilkada Serentak Belum Turun, KPU Terima Aduan dari 68 Kepala Daerah)
Terkait pencalonan, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyampaikan, perubahan calon kepala daerah tidak bisa dilakukan.
"Kecuali berhalangan tetap," kata bekas aktivis demokrasi yang dulu tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CETRO (Centre for Electoral Reform).
Selain itu, lanjut Hadar, perubahan calon kepala daerah yang diajukan hanya boleh dilakukan ketika yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Pengaturan tersebut, dilakukan guna mempermudah kinerja KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
"Yang kami pikirkan bukan yang tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah juga banyak yang harus kami pikirkan," tandas Hadar. (mad)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
