KPU Kerjasama dengan Rumah Sakit


Foto Ilustrasi KPU (Foto Antara: Vitalis Yogi Trisna)
MerahPutih Politik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit untuk melakukan tes kesehatan bagi Calon Kepala Daerah (Cakada).
"Rumah sakit ditentukan, nanti akan diberikan surat pengantar," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di DPR, Jakarta, Kamis (2/4). (Baca: 3 Fase Pembatalan Pasangan Calon Kepala Daerah)
Selain itu, KPU juga akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kerjasama ini penting guna membuat standar persyaratan kesehatan.
"Kalau mengenai apakah dapat dilakukan second opinion kami anggap tidak perlu," lanjut Hadar.
Ia menambahkan, kalau ada pasangan Cakada yang dibatalkan lantaran tidak memenuhi persyaratan kesehatan, partai politik dapat mengajukan calon pengganti. (Baca: KPU: Cakada Tidak Bisa Diganti)
"Terkait usia, batasanya paling rendah 25 dan 30 tahun. Ukuranya waktu pendaftaran, bukan penetapan calonnya," tandas Hadar. (mad)
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
