Kementerian LHK Beberkan Perusahaan Disanksi akibat Karhutla


Diskusi publik "Energi Kita" dihadiri GAPKI, Humas Kementerian LHK, dan perwakilan Walhi, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (25/10). (Foto: MP/Yohannes Abimanyu)
MerahPutih Peristiwa - Selama tahun 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatat, ada empat perusahaan bidang kehutanan dan perkebunan yang dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pencabutan izin. Perusahaan-perusahaan tersebut terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian LHK Eka Soegiri menyebutkan, empat perusahaan tersebut yaitu PT Hutani Sola Lestari (hak pengelolaan hutan/HPH), PT Tempiray Palm Resource (perkebunan), PT Lagam Inti Hibrindo (perkebunan), dan PT Waringin Agro Jaya (perkebunan).
Selain itu, ada perusahaan yang dipaksa penuhi persyaratan terkait pengendalian kebakaran, termasuk pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengendalian karhutla, yaitu PT BSS (perkebunan di Provinsi Kalimantan Barat), PT KU (perkebunan Provinsi Jambi), PT IHM (hutan tanaman industri/HTI Provinsi Kalimantan Timur), dan PT WS (hutan tanaman/HT di Provinsi Jambi).
Perusahan harus mampu menerapkan mengendalian kebakaran, pemenuhan sarana dan prasarana, penerapan SOP, dan jumlah personel yang mumpuni dalam penanganan karhutla.
"Perusahaan-perusahaan ini yang dipaksa pemerintah untuk memenuhi kewajiban persyaratan-persyaratan yang belum lengkap," kata Eka ditemui saat acara diskusi publik 'Energi Kita', di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).
Pembekuan izin juga diberlakukan terhadap tiga perusahaan HPH/HTI dan satu perusahaan perkebunan, yaitu PT SBAWI (HTI di Provinsi Sumatera Selatan), PT PBP (HPH Provinsi Jambi), PT DML (HPH Provinsi Kalimantan Timur), dan PT RPM (perkebunan di Provinsi Sumatera Selatan). Sedangkan dua pencabutan perusahaan HTI, yaitu PT MAS di Provinsi Kalimantan Barat dan PT DHL di Provinsi Jambi.
"Mudah-mudahan tidak lama akan ada pengumuman tambahan perusahaan yang disanksi," kata Eka.
Eka mengatakan, perusahaan-perusahaan itu sudah puluhan tahun bergerak di bidang tersebut. Kementerian LHK menangani permasalahan kebakaran hutan dengan mengeluarkan regulasi yang lebih ketat.
"Perusahaan harus mengantisipasi mulai dari penyiagaan personel, peralatan, dan penyiapan prasarana," kata Eka. (abi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kebakaran makin Berkecamuk, Yunani, Spanyol, dan Portugal Berpacu Padamkan Api saat Uni Eropa Tingkatkan Bantuan Lintas Negara

Eropa Selatan Dilanda Kebakaran Hutan, Suhu Ekstrem Tembus 40 Derajat Celsius

Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta

Operasi Terpadu Bikin Penanganan Karhutla Efektif, BNPB Siaga Sampai September 2025

Bongkar Rahasia di Balik Penurunan Drastis Karhutla Indonesia, Dari Jutaan Hektare Menjadi Ratusan Ribu Saja

Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Tahap ke-3 Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi

Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025

Prancis Alami Kebakaran Hutan Terbesar Musim Panas ini, Areanya Lebih Luas daripada Kota Paris

Peneliti IPB Ungkap Strategi Cerdas Tekan Karhutla dengan Padukan AI dan Keterlibatan Masyarakat
