Polisi Akui Sulit Usut Perkara Pembakaran Hutan


Pemerintah propinsi Riau terus berupaya memadamkan lahan dan hutan yang terbakar baik pemadaman udara maupun darat, agar kabut asap tidak terus meluas. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd/15
MerahPutih Peristiwa - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Yazid Fanani mengatakan pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan tidaklah mudah, terutama yang melibatkan korporasi.
Pasalnya, lahan yang terbakar sangat luas yang terjadi pada lahan sawit ini, membuat penyidik sulit untuk membuktikan bahwa lahan sawit tersebut sengaja dibakar.
"Yang terbakar lahan sawit mereka sendiri yang siap panen. Seperti misalnya, masa saya bakar rumah sendiri. Kan rugi di sini, kenapa dijadiin tersangka. Kita menjadi seperti itu," Ujar Brigjen Yazid, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Masih kata Yazid sebelumnya, Jenderal Badrodin Haiti pun mengatakan hal sama dalam perkara ini, yaitu dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan itu, sungguh tidaklah mudah.
"Kami juga menyadari penegakan hukum di masalah ini tidak gampang karena masih ada celah. Kami akan tetap berupaya maksimal melakukan upaya hukum agar ada efek jera bagi korporasi dan perorangan," paparnya.
Untuk diketahui ada lima orang ditahan terkait tujuh perusahaan asing yang ditetapkan tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Satu dari Riau, empat orang dari Sumatera Selatan. Posisi dari lima orang yang ditahan bermacam-macam diantaranya pemilik saham, manajer maupun yang bekerja di lapangan," terang Yazid.
Kasus tujuh korporasi asing ini ditangani oleh Polda daerah yaitu Sumatera dan Kalimantan. Tujuh perusahaan tersebut ialah PT ASP (Cina), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura), dan PT MB (Malaysia).
Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam

Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite

Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB

KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Macet Parah di Gatot Subroto Jakarta, Polisi Bentuk Satgasus

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai

Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara

Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan
