Polisi Akui Sulit Usut Perkara Pembakaran Hutan
Pemerintah propinsi Riau terus berupaya memadamkan lahan dan hutan yang terbakar baik pemadaman udara maupun darat, agar kabut asap tidak terus meluas. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd/15
MerahPutih Peristiwa - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Yazid Fanani mengatakan pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan tidaklah mudah, terutama yang melibatkan korporasi.
Pasalnya, lahan yang terbakar sangat luas yang terjadi pada lahan sawit ini, membuat penyidik sulit untuk membuktikan bahwa lahan sawit tersebut sengaja dibakar.
"Yang terbakar lahan sawit mereka sendiri yang siap panen. Seperti misalnya, masa saya bakar rumah sendiri. Kan rugi di sini, kenapa dijadiin tersangka. Kita menjadi seperti itu," Ujar Brigjen Yazid, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Masih kata Yazid sebelumnya, Jenderal Badrodin Haiti pun mengatakan hal sama dalam perkara ini, yaitu dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan itu, sungguh tidaklah mudah.
"Kami juga menyadari penegakan hukum di masalah ini tidak gampang karena masih ada celah. Kami akan tetap berupaya maksimal melakukan upaya hukum agar ada efek jera bagi korporasi dan perorangan," paparnya.
Untuk diketahui ada lima orang ditahan terkait tujuh perusahaan asing yang ditetapkan tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Satu dari Riau, empat orang dari Sumatera Selatan. Posisi dari lima orang yang ditahan bermacam-macam diantaranya pemilik saham, manajer maupun yang bekerja di lapangan," terang Yazid.
Kasus tujuh korporasi asing ini ditangani oleh Polda daerah yaitu Sumatera dan Kalimantan. Tujuh perusahaan tersebut ialah PT ASP (Cina), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura), dan PT MB (Malaysia).
Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone