Walhi Minta Kasus Kebakaran Hutan Dituntaskan


Tim darat terus memadamkan api di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (21/9) (Foto: Twitter/@Sutopo_BNPB)
MerahPutih Hukum - Penegakan hukum di negeri ini, telah menutup mata dengan peristiwa kebakaran hutan di daerah Kalimantan dan Sumatera. Ironisnya, kepastian hukum dalam penegak keadilan sepertinya sudah tak jelas lagi. Ini sangat mencoreng penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.
Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menudingkan, hal ini sebenarnya bukan kesalahan hukum yang berlaku. Namun pihak penegakan hukum di negeri ini yang tak mampu menjalan roda hukum yang sudah di amandemenkan.
"Kami minta presiden segera memerintahkan Kapolri agar menuntaskan kasus tersebut. Sebab korban asap yang akibat dari korporasi perusahaan tersebut semakin bertambah jumlahnya," ujar Manajer Kompanye Walhi Nasional, Zenzi Suhadi, saat ditemui merahputih.com di Jalan Tegal Parang Jakarta Selatan, Sabtu, (24/10).
Zenzi pun tak menampik, asal muasal terjadi peristiwa kebakaran tersebut. Sebenarnya kebakarn hutan pada daerah dua proponsi terdebut, bukan saja kali ini terjadi. Namun peristiwa naas itu sudah terjadi sejak tahun 2010 lalu, lantas tak ada jelasnya penegakan hukum yang membandrongi pelaku kebakaran tersebut denga sanksi hukum yang tegas.
Seperti di beritakan sebelum, PT Bumi Mekar Hijau tersebut, pernah di jatuhkan hukum atas perbuatannya, yang mengorbakan masyarakat pada kedua propinsi ini. Namun hal itu di anulir oleh penegak hukum.
"Jelas-jelas tersangka kenapa harus di anulir,.?," paparnya.
Untuk itu kata Zenzi, kita berharap presiden harus tegaskan hukum ini kepada pihak yang menegakan hukum seperti Kapolri. Sebab, kalau mereka mau menganulir tehadap tersangka itu harus terbuka kepada masyarakat, dari gelar perkara hingga pada proses menetersangkakan kepada pelaku tersebut. Karena saat ini rasa adil itu harus ditunjukan kepada masyarakat. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam

Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite

Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB

KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Macet Parah di Gatot Subroto Jakarta, Polisi Bentuk Satgasus

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai

Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara

Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan
