Walhi Minta Kasus Kebakaran Hutan Dituntaskan
Tim darat terus memadamkan api di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (21/9) (Foto: Twitter/@Sutopo_BNPB)
MerahPutih Hukum - Penegakan hukum di negeri ini, telah menutup mata dengan peristiwa kebakaran hutan di daerah Kalimantan dan Sumatera. Ironisnya, kepastian hukum dalam penegak keadilan sepertinya sudah tak jelas lagi. Ini sangat mencoreng penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.
Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menudingkan, hal ini sebenarnya bukan kesalahan hukum yang berlaku. Namun pihak penegakan hukum di negeri ini yang tak mampu menjalan roda hukum yang sudah di amandemenkan.
"Kami minta presiden segera memerintahkan Kapolri agar menuntaskan kasus tersebut. Sebab korban asap yang akibat dari korporasi perusahaan tersebut semakin bertambah jumlahnya," ujar Manajer Kompanye Walhi Nasional, Zenzi Suhadi, saat ditemui merahputih.com di Jalan Tegal Parang Jakarta Selatan, Sabtu, (24/10).
Zenzi pun tak menampik, asal muasal terjadi peristiwa kebakaran tersebut. Sebenarnya kebakarn hutan pada daerah dua proponsi terdebut, bukan saja kali ini terjadi. Namun peristiwa naas itu sudah terjadi sejak tahun 2010 lalu, lantas tak ada jelasnya penegakan hukum yang membandrongi pelaku kebakaran tersebut denga sanksi hukum yang tegas.
Seperti di beritakan sebelum, PT Bumi Mekar Hijau tersebut, pernah di jatuhkan hukum atas perbuatannya, yang mengorbakan masyarakat pada kedua propinsi ini. Namun hal itu di anulir oleh penegak hukum.
"Jelas-jelas tersangka kenapa harus di anulir,.?," paparnya.
Untuk itu kata Zenzi, kita berharap presiden harus tegaskan hukum ini kepada pihak yang menegakan hukum seperti Kapolri. Sebab, kalau mereka mau menganulir tehadap tersangka itu harus terbuka kepada masyarakat, dari gelar perkara hingga pada proses menetersangkakan kepada pelaku tersebut. Karena saat ini rasa adil itu harus ditunjukan kepada masyarakat. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone