Walhi Minta Kasus Kebakaran Hutan Dituntaskan
Tim darat terus memadamkan api di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (21/9) (Foto: Twitter/@Sutopo_BNPB)
MerahPutih Hukum - Penegakan hukum di negeri ini, telah menutup mata dengan peristiwa kebakaran hutan di daerah Kalimantan dan Sumatera. Ironisnya, kepastian hukum dalam penegak keadilan sepertinya sudah tak jelas lagi. Ini sangat mencoreng penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.
Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menudingkan, hal ini sebenarnya bukan kesalahan hukum yang berlaku. Namun pihak penegakan hukum di negeri ini yang tak mampu menjalan roda hukum yang sudah di amandemenkan.
"Kami minta presiden segera memerintahkan Kapolri agar menuntaskan kasus tersebut. Sebab korban asap yang akibat dari korporasi perusahaan tersebut semakin bertambah jumlahnya," ujar Manajer Kompanye Walhi Nasional, Zenzi Suhadi, saat ditemui merahputih.com di Jalan Tegal Parang Jakarta Selatan, Sabtu, (24/10).
Zenzi pun tak menampik, asal muasal terjadi peristiwa kebakaran tersebut. Sebenarnya kebakarn hutan pada daerah dua proponsi terdebut, bukan saja kali ini terjadi. Namun peristiwa naas itu sudah terjadi sejak tahun 2010 lalu, lantas tak ada jelasnya penegakan hukum yang membandrongi pelaku kebakaran tersebut denga sanksi hukum yang tegas.
Seperti di beritakan sebelum, PT Bumi Mekar Hijau tersebut, pernah di jatuhkan hukum atas perbuatannya, yang mengorbakan masyarakat pada kedua propinsi ini. Namun hal itu di anulir oleh penegak hukum.
"Jelas-jelas tersangka kenapa harus di anulir,.?," paparnya.
Untuk itu kata Zenzi, kita berharap presiden harus tegaskan hukum ini kepada pihak yang menegakan hukum seperti Kapolri. Sebab, kalau mereka mau menganulir tehadap tersangka itu harus terbuka kepada masyarakat, dari gelar perkara hingga pada proses menetersangkakan kepada pelaku tersebut. Karena saat ini rasa adil itu harus ditunjukan kepada masyarakat. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api