Kejar Wajib Pajak Nakal, Kemenkeu Gandeng BIN

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 27 November 2015
Kejar Wajib Pajak Nakal, Kemenkeu Gandeng BIN

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso usai menandatangani kesepakatan kerja sama penerimaan pajak di Jakarta, Kamis (26/11). (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara (BIN) menjalin kerjasama mengamankan penerimaan perpajakan. Kerjasama ini demi melindungi aset penerimaan pajak yang selama ini masih jauh dari potensinya karena tidak pernah mencapai target pendapatan dalam anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN).  

"Kami menjamin ditangan BIN kerahasian data pajak kita tidak akan bocor bahkan disebarluaskan. justru kita memanfaatkan infomrasi mereka. Misalkan kita menduga adanya yang tidak beres dalam proses pembayaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Dengan kerjasama ini, bila terdapat penyelewengan yang dilakukan Wajib Pajak (WP) maka pihaknya akan meminta data tambahan dari BIN yang memiliki intel di berbagai daerah. 

"Jadi hal ini memudahkan kami dalam menegakkan hukum dari di dunia perbankan. Selain itu, kita bukan mau membocorkan data orang," jelasnya.

Menurut Bambang, kerja sama dengan BIN menambah daftar kerjasama Kemenkeu dengan aparat hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). 

"Berbeda dengan PPATK yang fokus pada transaksi keuangan, Bambang menyebut kerja sama dengan BIN mengarah pada intelijen secara umum. Misalnya kamu punya bisnis gelap, kan itu intelijen yang tahu. PPATK tidak tahu," tandasnya.

Kemenkeu resmi meneken nota kesepahaman dengan BIN yang ditujukan untuk mengamankan penerimaan perpajakan pada Kamis (26/11). Sebagai alat negara, BIN menyatakan siap menjalankan fungsi intelijen di dalam upaya mengatasi segala ancaman yang bisa mengganggu target penerimaan perpajakan. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok, Kemenperin Keberatan
  2. Dirjen Pajak Ungkap Pelindo II Tidak Bayar Pajak Berkali-kali
  3. Penerimaan Sektor Pajak Tak Tercapai, Ini Penyebabnya
  4. Menko Akui Penerimaan Pajak Belum Capai Target
  5. Menkeu: Target Penerimaan Pajak Turun Rp19,1 Triliun
#Bambang Brodjonegoro #Pajak #Kementerian Keuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global
Kementerian Keuangan resmi melakukan serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (9/9).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global
Indonesia
Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia
Kementerian Keuangan resmi melakukan serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (9/9).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia
Indonesia
Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik
Demikian disampaikan Sri Mulyani saat sertijab dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik
Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Bagikan