Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejar Wajib Pajak Nakal, Kemenkeu Gandeng BIN

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 27 November 2015
Kejar Wajib Pajak Nakal, Kemenkeu Gandeng BIN

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso usai menandatangani kesepakatan kerja sama penerimaan pajak di Jakarta, Kamis (26/11). (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara (BIN) menjalin kerjasama mengamankan penerimaan perpajakan. Kerjasama ini demi melindungi aset penerimaan pajak yang selama ini masih jauh dari potensinya karena tidak pernah mencapai target pendapatan dalam anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN).  

"Kami menjamin ditangan BIN kerahasian data pajak kita tidak akan bocor bahkan disebarluaskan. justru kita memanfaatkan infomrasi mereka. Misalkan kita menduga adanya yang tidak beres dalam proses pembayaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Dengan kerjasama ini, bila terdapat penyelewengan yang dilakukan Wajib Pajak (WP) maka pihaknya akan meminta data tambahan dari BIN yang memiliki intel di berbagai daerah. 

"Jadi hal ini memudahkan kami dalam menegakkan hukum dari di dunia perbankan. Selain itu, kita bukan mau membocorkan data orang," jelasnya.

Menurut Bambang, kerja sama dengan BIN menambah daftar kerjasama Kemenkeu dengan aparat hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). 

"Berbeda dengan PPATK yang fokus pada transaksi keuangan, Bambang menyebut kerja sama dengan BIN mengarah pada intelijen secara umum. Misalnya kamu punya bisnis gelap, kan itu intelijen yang tahu. PPATK tidak tahu," tandasnya.

Kemenkeu resmi meneken nota kesepahaman dengan BIN yang ditujukan untuk mengamankan penerimaan perpajakan pada Kamis (26/11). Sebagai alat negara, BIN menyatakan siap menjalankan fungsi intelijen di dalam upaya mengatasi segala ancaman yang bisa mengganggu target penerimaan perpajakan. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok, Kemenperin Keberatan
  2. Dirjen Pajak Ungkap Pelindo II Tidak Bayar Pajak Berkali-kali
  3. Penerimaan Sektor Pajak Tak Tercapai, Ini Penyebabnya
  4. Menko Akui Penerimaan Pajak Belum Capai Target
  5. Menkeu: Target Penerimaan Pajak Turun Rp19,1 Triliun
#Bambang Brodjonegoro #Pajak #Kementerian Keuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Purbaya menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Pemerintah kembali menempatkan dana Rp 281 triliun di bank BUMN hingga Desember 2026 untuk menjaga likuiditas perbankan. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Bagikan