Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok, Kemenperin Keberatan


Sejumlah buruh linting rokok PT Indonesian Tobacco membawa poster saat berunjukasa di depan Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (1/4). (Antara/Ari Bowo Sucipto)
MerahPutih Keuangan - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 menjadi Rp148,85 triliun. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan tersebut akan menyulitkan industri rokok, utamanya industri rokok kecil.
Menanggapi rencana Kemenkeu tersebut,Kemenperin mengaku mengirimkan surat resmi tanda keberatan terkait kenaikan cukai rokok. Surat tersebut dikirimkan berdasarkan rekomendasi pelaku usaha di sektor industri rokok lantaran dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami juga menerima teman-teman daripada industri intinya mereka agak sedikit keberetan setelah target kenaikan cukai itu terlalu tinggi, karena ini akan menyulitkan industri rokok yang ada, terutama industri yang kecil," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin, di Kantor Kementerian Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, sampai dengan September 2015 sebanyak 43.000 tenaga kerja mengalami PHK dari tempat kerjanya. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi.
Menyikapi hal tersebut, Saleh mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok berkisar 10-12 persen. "Menurut saya idealnya di kisaran 10-12 persen. Kami ingin industri tetap eksis," ujarnya. (rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia

Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
