Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penerimaan Sektor Pajak Tak Tercapai, Ini Penyebabnya

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 November 2015
Penerimaan Sektor Pajak Tak Tercapai, Ini Penyebabnya

Apung Widadi dari Fitra membeberkan kegagalan kementerian keuangan dalam target penerimaan pajak (Foto: Twitter @ApungWidadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Dua bulan lagi tahun 2015 akan berakhir. Namun penerimaan pajak tahun 2015 masih jauh dari target.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, pemerimaan oajak sampai 4 November 2015 hanya mencapau Rp774,5 triliun atau baru 59 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2014 sebesar Rp1.294,3 triliun.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi, menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan penerimaan negara sektor pajak tak tercapai.

"Kemarin di APBNP 2015, itukan perubahannya pada bulan Februari 2015. Kemudian Mei baru cair uangnya, kemudian ke sektor usaha dan masyarakat ikut berdampak," tuturnya ditemui di Kedai Deli, Jakarta Pusat, Selasa, (10/11).

"Karena terlambat cair akhirnya sektor ekonomi melemah, tidak bergairah, akhirnya target pendapatan dan sgala macem dan strategi pajak gagal dan berdampak skarang ini. Sepertu anggaran kementrian yang belum 100 persen terserap, bahakn baru 30-50 persen rata-ratanya," jelas Apung.

Apung menambahkan anggaran publik sangat berpengaruh terhadap belanja di masyarakat.Untuk itu kedepannya, diharapkan penetapan APBN-P bisa lebih cepat dilakukan.

"Akan sangat sulit kalau uang tidak berputar tapi ditarik, akan susah. Dan ini yang seharusnya perlu dievaluasi oleh Menteri Keuangan RI (Bambang Brodjonegoro). Sebab jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, dampaknya akan semakin luas," pungkasnya.(rfd)

Baca Juga:

  1. Menko Akui Penerimaan Pajak Belum Capai Target
  2. Menkeu: Target Penerimaan Pajak Turun Rp19,1 Triliun
  3. Rendah, Kepatuhan Pajak BUMN
  4. Revaluasi Aset Tingkatkan Penerimaan Pajak
  5. Hilangkan Pajak Berganda, Menkeu Terbitkan PMK Minggu Depan

 

#Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito #Menteri Keuangan #Apung Widadi #Fitra #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Rakyat Berikan Data Pribadi agar Bisa Diberi Bantuan
Klaim tersebut amat mungkin merupakan modus phising atau pencurian data.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Rakyat Berikan Data Pribadi agar Bisa Diberi Bantuan
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Purbaya menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Bagikan