Kasus Penganiayaan PRT Anggota DPR, Polisi Periksa 7 Saksi


Ilustrasi Tindak Kejahatan yang Sedang Diselidiki Polisi ( ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
MerahPutih Hukum - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan tindak kekerasan oleh seorang pembantu rumah tangga (PRT) T (20). Polisi telah memanggil tujuh orang saksi berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketujuh saksi tersebut yaitu T selaku korban kekerasan, yayasan penyalur pembantu di bilangan Depok, yayasan Lembaga Pelatihan Kursus/Keterampilan (LPK) yang melatih korban, dua orang teman korban yang bekerja satu rumah, dari CV Bima Putra selaku penyalur, dan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang membantu korban.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes (Pol) Krishna Murti mengatakan, pihak kepolisian memanggil saksi-saksi guna menemukan kejelasan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan korban.
"Untuk sekarang, masih tujuh saksi yang dipanggil. Tapi, kami masih akan memanggil saksi yang lain bila diperlukan," ujar Krishna Murti kepada wartawan, Senin (5/10).
Lebih lanjut, kata Krishna Murti, jika benar dugaan tersangka kasus tersebut adalah anggota DPR, maka untuk pemanggilan akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sesuai dengan undang-undang yang baru, jika benar dugaan tersangka tersebut adalah anggota DPR RI, harus dengan izin presiden," tutup Krishna. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
