Kasus Penganiayaan PRT Anggota DPR, Polisi Periksa 7 Saksi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Oktober 2015
Kasus Penganiayaan PRT Anggota DPR, Polisi Periksa 7 Saksi
Ilustrasi Tindak Kejahatan yang Sedang Diselidiki Polisi ( ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

MerahPutih Hukum - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan tindak kekerasan oleh seorang pembantu rumah tangga (PRT) T (20). Polisi telah memanggil tujuh orang saksi berkaitan dengan kasus tersebut.

Ketujuh saksi tersebut yaitu T selaku korban kekerasan, yayasan penyalur pembantu di bilangan Depok, yayasan Lembaga Pelatihan Kursus/Keterampilan (LPK) yang melatih korban, dua orang teman korban yang bekerja satu rumah, dari CV Bima Putra selaku penyalur, dan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang membantu korban.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes (Pol) Krishna Murti mengatakan, pihak kepolisian memanggil saksi-saksi guna menemukan kejelasan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan korban.

"Untuk sekarang, masih tujuh saksi yang dipanggil. Tapi, kami masih akan memanggil saksi yang lain bila diperlukan," ujar Krishna Murti kepada wartawan, Senin (5/10).

Lebih lanjut, kata Krishna Murti, jika benar dugaan tersangka kasus tersebut adalah anggota DPR, maka untuk pemanggilan akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sesuai dengan undang-undang yang baru, jika benar dugaan tersangka tersebut adalah anggota DPR RI, harus dengan izin presiden," tutup Krishna. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Kronologi Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  2. Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT
  3. Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
  4. Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  5. Mau Rekrut PRT Infal? Ini Prosedurnya
#Anggota DPR #Pembantu Rumah Tangga #Tindak Kekerasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan