Kabut Asap, Mendagri Sebut Pilkada Serentak Bisa Ditunda

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 27 Oktober 2015
Kabut Asap, Mendagri Sebut Pilkada Serentak Bisa Ditunda

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Kanan). (Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan pilkada serentak tahap awal yang akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang akan tetap berlangsung. Meski puluhan daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan terkena langsung paparan asap, namun pilkada serentak tidak akan dibatalkan.

"Daerah tersebut tidak akan ditunda pelaksanaanya sampai tahun depan, hanya diundur saja waktu pencoblosan," kata Tjahjo saat dijumpai di PTIK, Jakarta, Selasa (27/10).

Mantan Ketua Umum KNPI menambahkan, penundaan pencoblosan bisa dilakukan satu atau dua hari, dan tidak akan sampai pada tahun 2016.

Ia juga tidak terlalu ambil pusing jika penghitungan suara dan pengumuman pemenang pilkada serentak tertunda. Meski ada beberapa masalah ia menilai hal tersebut bisa diatasi.

"Nanti kan bisa susulan," bebernya.

Masih kata Tjahjo, ia berharap kebakaran lahan di Pulau Sumetera dan Kalimantan bisa segera dipadamkan. Selain berharap turunnya hujan, ia juga meminta kepada masyarakat dan pemerintah untuk pro aktif dalam upaya memadamkan kebakaran hutan sehingga pelaksanaan pilkada serentak tidak terganggu.

"Kami masih optimis kalau tanggal 9 Desember nanti berjalan lancar," demikian Tjahjo.

Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz memaparkan bencana kabut asap yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan berpotensi kuat mengganggu pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.

"Dampak kabut asap sudah pasti mengganggu tahapan dan pelaksanaan pilkada serentak," katanya saat dihubungi Merahputih.com, Selasa (27/10).

Pemerhati pemilu yang akrab disapa Masykur melanjutkan beberapa tahapan yang terganggu akibat paparan asap diantaranya proses kampanye pasangan calon kepala daerah, pemasangan alat peraga, distribusi logistik dan juga bimbingan teknis penyelenggara pemilu.

"Apabila bencana asap dari kebakaran tidak segera tertangani, bukan tidak mungkin dapat membatalkan Pilkada. Sebab ada 48 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi yang terkena dampak langsung paparan asap," sambungnya.

BACA JUGA:  

  1. Dampak Kabut Asap, 48 Daerah Terancam Batal Ikuti Pilkada 
  2. Evakuasi Korban Kabut Asap Diprioritaskan Bayi dan Anak-anak 
  3. Bencana Nasional Kabut Asap Ditetapkan Apabila Pemda Lumpuh 
  4. Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015 
  5. Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih

 

#Kabut Asap #Pilkada Serentak #Mendagri #Tjahjo Kumolo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Kebijakan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas di daerah tetap terjaga. 

Dwi Astarini - Selasa, 10 Maret 2026
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bagikan