Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015


Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meninjau ruang Traffic Management Centre di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3). (Foto: Antara/Indrianto Ek
Merahputih Politik - Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bebas dari intervensi politik. Kementerian PAN-RB mengeluarkan surat edaran menteri untuk netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 di 269 daerah Desember mendatang.
Hal tersebut dinyatakan Menteri Yuddy Chrisnandi saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2015 di Jakarta, Jumat (02/10). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad.
“Di era revolusi mental ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil bekerja secara profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya. Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pilkada langsung,” kata Yuddy Chisnandi.
Yuddy menambahkan, Undang-undang ASN menyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.
Seperti diketahui, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan non-PNS. Pegawai pemerintahan non-PNS ini yaitu pegawai dengan perjanjian kerja diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Surat Edaran Menteri No B2355 tanggal 22 Juli 2015 menyatakan, tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.
“Untuk itu, perlu pengawasan konsisten agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi adalah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak professional,” kata Yuddy. (abi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
