Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih


Ketua Bawaslu Muhammad (kedua kanan) saat meresmikan pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (antara foto)
MerahPutih Politik - Undang-undang Pemilu yang membatasi pemilih disabilitas perlu judicial review. Pasalnya, tidak saja bersifat diskriminatif, tapi juga mengabaikan hak memilih kaum minoritas.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti menilai, pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal tersebut telah membatasi dan melarang penderita gangguan jiwa untuk aktif dalam kegitan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.
Seperti yang telah diatur dalam UU tersebut, setiap warga negara yang terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Yeni mengatakan, pasal tersebut akan semakin memarginalkan kaum disabilitas. Sarat tidak terganggu jiwa berarti tidak mengikutsertakan orang dengan gangguan jiwa ikut serta dalam pilkada serentak 2015.
"Orang dengan gangguan jiwa akan menjadi paling termarginalkan jika UU tersebut diberlakukan, makanya perlu ditinjau ulang," kata Yeni Rosa Damayanti saat menggelar konferensi pers di kantor LBH, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
Padahal, lanjut Yeni Rosa Damayanti, tidak ada aturan pembatasan bagi warga yang menderita gangguan jiwa untuk bisa ikut berpartipasi dalam proses pemilihan presiden waktu lalu.
"Malah, Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebelumnya pernah membuat tempat pemungutan suara khusus bagi warga penderita ganguan jiwa di RS dan panti-panti," ujar Yeni Rosa Damayanti.
Terkait hal itu, Yeni Rosa Damayanti pun berencana akan melakukan judicial review ke MK bersama rekan-rekan yang peduli. Sehingga, orang dengan gangguan jiwa bisa ikut serta dalam pilkada serentak 2015. (fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
