Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 01 Oktober 2015
Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih

Ketua Bawaslu Muhammad (kedua kanan) saat meresmikan pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (antara foto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Undang-undang Pemilu yang membatasi pemilih disabilitas perlu judicial review. Pasalnya, tidak saja bersifat diskriminatif, tapi juga mengabaikan hak memilih kaum minoritas.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti menilai, pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal tersebut telah membatasi dan melarang penderita gangguan jiwa untuk aktif dalam kegitan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.

Seperti yang telah diatur dalam UU tersebut, setiap warga negara yang terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Yeni mengatakan, pasal tersebut akan semakin memarginalkan kaum disabilitas. Sarat tidak terganggu jiwa berarti tidak mengikutsertakan orang dengan gangguan jiwa ikut serta dalam pilkada serentak 2015.

"Orang dengan gangguan jiwa akan menjadi paling termarginalkan jika UU tersebut diberlakukan, makanya perlu ditinjau ulang," kata Yeni Rosa Damayanti saat menggelar konferensi pers di kantor LBH, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Padahal, lanjut Yeni Rosa Damayanti, tidak ada aturan pembatasan bagi warga yang menderita gangguan jiwa untuk bisa ikut berpartipasi dalam proses pemilihan presiden waktu lalu.

"Malah, Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebelumnya pernah membuat tempat pemungutan suara khusus bagi warga penderita ganguan jiwa di RS dan panti-panti," ujar Yeni Rosa Damayanti.

Terkait hal itu, Yeni Rosa Damayanti pun berencana akan melakukan judicial review ke MK bersama rekan-rekan yang peduli. Sehingga, orang dengan gangguan jiwa bisa ikut serta dalam pilkada serentak 2015. (fdi)

 

Baca Juga:

  1. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
  2. Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak
  3. PDIP Siapkan Saksi Pilkada Serentak
  4. DKPP: TPD Tidak Boleh Campur Tangan dalam Pilkada Serentak
  5. Operasi Intelijen Polri Amankan Pilkada Serentak
#Yeni Rosa Damayanti #Pilkada Serentak 2015 #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan