Dampak Kabut Asap, 48 Daerah Terancam Batal Ikuti Pilkada


Kabut asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/15.
MerahPutih Politik - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz memaparkan bencana kabut asap yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan berpotensi kuat mengganggu pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
"Dampak kabut asap sudah pasti mengganggu tahapan dan pelaksanaan pilkada serentak," katanya saat dihubungi Merahputih.com, Selasa (27/10).
Pemerhati pemilu yang akrab disapa Masykur melanjutkan beberapa tahapan yang terganggu akibat paparan asap diantaranya proses kampanye pasangan calon kepala daerah, pemasangan alat peraga, distribusi logistik dan juga bimbingan teknis penyelenggara pemilu.
"Apabila bencana asap dari kebakaran tidak segera tertangani, bukan tidak mungkin dapat membatalkan Pilkada. Sebab ada 48 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi yang terkena dampak langsung paparan asap," sambungnya.
Bimbingan teknis, sambung Masykur sebagai sarana memastikan kemampuan petugas dikhawatirkan akan mengalami hambatan akibat kabut asap. Pelatihan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam pemungutan dan penghitungan suara terancam tidak diikuti oleh seluruh peserta yang seharusnya terlibat.
Kesempatan masa kampanye dengan tatap muka antara pasangan calon dengan masyarakat pemilih jelas berkurang. Menyampaikan visi, misi dan program dengan mambangun komunikasi intensif membutuhkan perbincangan tanpa masker yang nyata-nyata menghalangi pembicaraan dua arah.
"Pun demikian dengan pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat umum," bebernya.
Jarak pandang yang terbatas menghalangi pemilih untuk dapat melihat pesan-pesan Pilkada dalam spanduk dan baliho yang juga dibiayai dari pajak yang mereka bayar.
"Bila logistik tidak sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena distribusi mengalami kendala, maka pemilih akan gagal menggunakan hak suaranya," tandasnya.
Untuk diketahui, bencana asap akibat kebakaran yang cukup lama dan semakin meluas berdampak besar terhadap pelaksanaan Pilkada serentak. Setidaknya terdapat 48 kabupaten/kota di 5 Propinsi yang terkena dampak asap kebakaran dan berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pilkada.
Daerah tersebut adalah di Kalimantan Tengah 14 daerah, Sumatera Selatan 7 daerah, Riau 9 daerah, Kalimantan Barat 7 daerah dan Jambi 11 daerah.
BACA JUGA:
- KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak
- Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015 Terancam Dipecat
- Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
- Bencana Nasional Kabut Asap Ditetapkan Apabila Pemda Lumpuh
- Paparan Kabut Asap di Jakarta
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

Hasil Pilkada 2024 Tunjukkan KIM Plus Tak Dominasi Kemenangan Kontestan

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
