Jaringan Narkotika Internasional Tiongkok dan Hong Kong Dibekuk Polisi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 07 Oktober 2015
Jaringan Narkotika Internasional Tiongkok dan Hong Kong Dibekuk Polisi

Petugas menggelar sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba, di Polres Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (18/4). (Antara Foto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 520 ribu butir ekstasi dan 47 kg shabu yang merupakan jaringan narkotika internasional Tiongkok dan Hong Kong.

"Sebanyak empat orang diamankan, termasuk satu warga Nigeria, satu warga Tiongkok dan dua WNI," ujar Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10).

Mantan Kapolda Papua ini menduga barang haram tersebut berasal dari negara Tiongkok. Jika dikonversi barang yang disita tersebut dengan rupiah mencapai Rp226.500 miliar. Sehingga jajarannya, telah menyelamatkan 755 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan barang haram ini.

Senada dengan Tito Karnavian, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menuturkan bahwa pengiriman narkoba sekarang ini telah tidak selalu melalui via udara. Sebab kata dia, pelaku narkoba sekarang lebih mengfokuskan melalui jalur pelabuhan yang memiliki dua jalur yang biasa dipakai untuk mengirimkan narkoba, yaitu pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus.

Untuk itu, jasa kontainer pelabuhan resmi menjadi sewaan pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Pelabuhan yang dimaksud itu berada di daerah, Lampung, Surabaya dan daerah lainnya. Polri dan BNN terus melakukan kerjasama tim untuk membongkar jaringan narkotika melalui pelabuhan tentunya dengan bantuan intelejen.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancamannya penjara, minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati. (gms)

Baca Juga:

  1. Penyelundup Narkoba Dibekuk, Polisi Selamatkan 155 Ribu Jiwa
  2. Kepolisian Gandeng Instansi Lain Jaga Jalur Laut dari Narkoba
  3. Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dari Tiongkok
  4. Pembunuh Bayaran dan Perampok Sadis Dibekuk Saat Transaksi Narkoba
  5. Raja Narkoba asal Kolombia Tewas
#Kasus Narkoba #Polda Metro Jaya #Sindikat Narkoba #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan