Jaringan Narkotika Internasional Tiongkok dan Hong Kong Dibekuk Polisi
Petugas menggelar sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba, di Polres Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (18/4). (Antara Foto)
MerahPutih Peristiwa - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 520 ribu butir ekstasi dan 47 kg shabu yang merupakan jaringan narkotika internasional Tiongkok dan Hong Kong.
"Sebanyak empat orang diamankan, termasuk satu warga Nigeria, satu warga Tiongkok dan dua WNI," ujar Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10).
Mantan Kapolda Papua ini menduga barang haram tersebut berasal dari negara Tiongkok. Jika dikonversi barang yang disita tersebut dengan rupiah mencapai Rp226.500 miliar. Sehingga jajarannya, telah menyelamatkan 755 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan barang haram ini.
Senada dengan Tito Karnavian, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menuturkan bahwa pengiriman narkoba sekarang ini telah tidak selalu melalui via udara. Sebab kata dia, pelaku narkoba sekarang lebih mengfokuskan melalui jalur pelabuhan yang memiliki dua jalur yang biasa dipakai untuk mengirimkan narkoba, yaitu pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus.
Untuk itu, jasa kontainer pelabuhan resmi menjadi sewaan pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Pelabuhan yang dimaksud itu berada di daerah, Lampung, Surabaya dan daerah lainnya. Polri dan BNN terus melakukan kerjasama tim untuk membongkar jaringan narkotika melalui pelabuhan tentunya dengan bantuan intelejen.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancamannya penjara, minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran