Jaringan Narkotika Internasional Tiongkok dan Hong Kong Dibekuk Polisi


Petugas menggelar sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba, di Polres Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (18/4). (Antara Foto)
MerahPutih Peristiwa - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 520 ribu butir ekstasi dan 47 kg shabu yang merupakan jaringan narkotika internasional Tiongkok dan Hong Kong.
"Sebanyak empat orang diamankan, termasuk satu warga Nigeria, satu warga Tiongkok dan dua WNI," ujar Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10).
Mantan Kapolda Papua ini menduga barang haram tersebut berasal dari negara Tiongkok. Jika dikonversi barang yang disita tersebut dengan rupiah mencapai Rp226.500 miliar. Sehingga jajarannya, telah menyelamatkan 755 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan barang haram ini.
Senada dengan Tito Karnavian, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menuturkan bahwa pengiriman narkoba sekarang ini telah tidak selalu melalui via udara. Sebab kata dia, pelaku narkoba sekarang lebih mengfokuskan melalui jalur pelabuhan yang memiliki dua jalur yang biasa dipakai untuk mengirimkan narkoba, yaitu pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus.
Untuk itu, jasa kontainer pelabuhan resmi menjadi sewaan pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Pelabuhan yang dimaksud itu berada di daerah, Lampung, Surabaya dan daerah lainnya. Polri dan BNN terus melakukan kerjasama tim untuk membongkar jaringan narkotika melalui pelabuhan tentunya dengan bantuan intelejen.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancamannya penjara, minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
