Inilah Aturan Baru Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 30 Agustus 2016
Inilah Aturan Baru Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty

Kantor Ditjen Pajak di Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/4). (MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang dikeluarkan pemerintah menuai respon postif dan negatif. Bahkan, hastag (tanda pagar) #stopbayarpajak ramai di linimasa media sosial Twitter.

Untuk menjawab keresahan masyarakat, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang ditandatangani pada 29 Agustus 2016.

Peraturan terbaru itu mengandung pokok-pokok sebagai berikut:

1. Orang Pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, TKI, atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun 2015 di bawah PTKP diperbolehkan tidak ikut TA;

2. WNI yang berada di LN lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak LN dan diperbolehkan tidak ikut TA;

3. Harta warisan bukan merupakan objek TA jika:

a. diterima oleh ahli waris yang tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP;

b. sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.

4. Harta hibahan dari orang tua ke anak atau dari anak ke orang tua bukan merupakan objek TA jika:

a. pihak penerima tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP;

b. sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi hibah.

5. Untuk angka 1 sampai dengan angka 4 *tidak dikenakan* sanksi Pasal 18 UU TA (apabila nanti ditemukan harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai penghasilan dan pajaknya dihItung plus sanksi 2% per bulan).

6. Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak boleh tidak ikut TA dengan ketentuan:

a. Jika SPT sudah masuk, dapat melakukan pembetulan SPT;

b. Jika SPT belum masuk, memasukkan SPT Tahunan dengan melaporkan seluruh harta.

Apabila dikemudian hari ditemukan harta yang diperoleh dari 1985 – 2015 yang belum dilaporkan, maka harta tersebut dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak plus sanksi 2% sebulan (berlaku sanksi Pasal 18 UU TA).

7. Pelaporan harta selain kas adalah sebesar nilai wajar menurut Wajib Pajak dan tidak akan ada koreksi dari petugas pajak.

BACA JUGA:

  1. Ajakan Stop Bayar Pajak Jadi Trending Topic
  2. KSPI Ajukan Gugatan Judicial Review UU Tax Amnesty ke MK
  3. Ini Tiga Aturan Menkeu Tentang Tax Amnesty
  4. Pengesahan RUU Tax Amnesty Picu Penguatan Rupiah
  5. Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Tax Amnesty

 

#Pajak #Tax Amnesty
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Bagikan