Ini Tiga Aturan Menkeu Tentang Tax Amnesty

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 19 Juli 2016
Ini Tiga Aturan Menkeu Tentang Tax Amnesty

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak. Senin, (11/1) (Merahputih.com/Rizki Fitrianto).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Kementerian Keuangan telah menerbitkan tiga peraturan sebagai ketentuan dalam melaksanakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016, PMK Nomor 119/PMK.03/2016, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600 Tahun 2016. 

Ketiga peraturan tersebut ditandatangani kemarin. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Selasa (19/7).

"Sudah terbit 2 PMK dan 1 KMK terkait tax amnesty. Pertama, PMK nomor 118 tentang pelaksanaan UU tax amnesty, jadi ini murni mengenai pelaksanaan prosedur tata cara dan seterusnya Yang kedua, PMK nomor 119 tahun 2016 Ketiga, 1 KMK nomor 600 tahun 2016," katanya. 

Menkeu menjelaskan PMK nomor 118 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, berisi detil dan contoh formulir, proses pengisian, mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan. Sedangkan KMK Nomor 600 berisi peraturan tentang bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan, yang intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak biasa.

Sementara itu, menurut Bambang, PMK 119 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak, Kemenkeu harus menunjuk bank, manajemen investasi dan perusahaan efek sebagai gateway (pintu masuk) dari harta hasil repatriasi, khususnya harta dalam bentuk uang. 

Khusus untuk manajemen investasi dan perusahaan efek harus memiliki afiliasi dengan bank yang memenuhi syarat untuk menerima hasil repatriasi. Jadi, dana repatriasi tidak langsung masuk ke manajemen investasi ataupun perusahaan efek, tapi masuk ke bank baru dikelola langsung oleh manajemen investasi ataupun perusahaan efek terkait.

Dalam peraturan ini juga disebutkan kriteria bank yang boleh menjadi penerima hasil repatriasi dan masa berlaku peraturan ini yaitu selama masa Amnesti Pajak berlangsung. Jadi, jika saat ini ada bank yang pada masa PMK dikeluarkan masih belum memenuhi ketentuan, bank tersebut masih dapat mengikuti selama syarat-syarat tersebut dipenuhi dalam jangka waktu pelaksanaan Amnesti Pajak.

Selain itu, dalam PMK ini juga diatur ketentuan mengenai bank yang dimiliki mayoritas asing plus kantor cabang bank asing yang kebetulan ada di daftar tersebut, yaitu bank buku 3 dan buku 4 yang memiliki salah satu dari fasilitas kustodian, wali amanat (trustee) atau pun rekening dana nasabah akan diberikan ketentuan tambahan. Ketentuan tambahan itu adalah bank asing ikut mempromosikan Amnesti Pajak, khususnya repatriasi, dan ada pernyataan dari pemilik modal di luar negeri bahwa pemilik modal atau pusat bank di luar negeri juga ikut mendukung program Amnesti Pajak dan repatriasi.

BACA JUGA:

  1. Pengesahan RUU Tax Amnesty Picu Penguatan Rupiah
  2. Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Tax Amnesty
  3. Tax Amnesty Jadi Sebab Tak Tercapainya Target Pajak
  4. Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
  5. Menkeu Usulkan Kebijakan Tax Amnesty Dilakukan Tahun ini
#Pajak #Bambang Brodjonegoro #Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 55 menit lalu
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Bagikan