Ini Tiga Aturan Menkeu Tentang Tax Amnesty

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 19 Juli 2016
Ini Tiga Aturan Menkeu Tentang Tax Amnesty

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak. Senin, (11/1) (Merahputih.com/Rizki Fitrianto).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Kementerian Keuangan telah menerbitkan tiga peraturan sebagai ketentuan dalam melaksanakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016, PMK Nomor 119/PMK.03/2016, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600 Tahun 2016. 

Ketiga peraturan tersebut ditandatangani kemarin. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Selasa (19/7).

"Sudah terbit 2 PMK dan 1 KMK terkait tax amnesty. Pertama, PMK nomor 118 tentang pelaksanaan UU tax amnesty, jadi ini murni mengenai pelaksanaan prosedur tata cara dan seterusnya Yang kedua, PMK nomor 119 tahun 2016 Ketiga, 1 KMK nomor 600 tahun 2016," katanya. 

Menkeu menjelaskan PMK nomor 118 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, berisi detil dan contoh formulir, proses pengisian, mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan. Sedangkan KMK Nomor 600 berisi peraturan tentang bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan, yang intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak biasa.

Sementara itu, menurut Bambang, PMK 119 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak, Kemenkeu harus menunjuk bank, manajemen investasi dan perusahaan efek sebagai gateway (pintu masuk) dari harta hasil repatriasi, khususnya harta dalam bentuk uang. 

Khusus untuk manajemen investasi dan perusahaan efek harus memiliki afiliasi dengan bank yang memenuhi syarat untuk menerima hasil repatriasi. Jadi, dana repatriasi tidak langsung masuk ke manajemen investasi ataupun perusahaan efek, tapi masuk ke bank baru dikelola langsung oleh manajemen investasi ataupun perusahaan efek terkait.

Dalam peraturan ini juga disebutkan kriteria bank yang boleh menjadi penerima hasil repatriasi dan masa berlaku peraturan ini yaitu selama masa Amnesti Pajak berlangsung. Jadi, jika saat ini ada bank yang pada masa PMK dikeluarkan masih belum memenuhi ketentuan, bank tersebut masih dapat mengikuti selama syarat-syarat tersebut dipenuhi dalam jangka waktu pelaksanaan Amnesti Pajak.

Selain itu, dalam PMK ini juga diatur ketentuan mengenai bank yang dimiliki mayoritas asing plus kantor cabang bank asing yang kebetulan ada di daftar tersebut, yaitu bank buku 3 dan buku 4 yang memiliki salah satu dari fasilitas kustodian, wali amanat (trustee) atau pun rekening dana nasabah akan diberikan ketentuan tambahan. Ketentuan tambahan itu adalah bank asing ikut mempromosikan Amnesti Pajak, khususnya repatriasi, dan ada pernyataan dari pemilik modal di luar negeri bahwa pemilik modal atau pusat bank di luar negeri juga ikut mendukung program Amnesti Pajak dan repatriasi.

BACA JUGA:

  1. Pengesahan RUU Tax Amnesty Picu Penguatan Rupiah
  2. Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Tax Amnesty
  3. Tax Amnesty Jadi Sebab Tak Tercapainya Target Pajak
  4. Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
  5. Menkeu Usulkan Kebijakan Tax Amnesty Dilakukan Tahun ini
#Pajak #Bambang Brodjonegoro #Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan menaikkan pajak. Hal itu tidak akan terjadi sebelum ekonomi tumbuh di atas 6 persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Indonesia
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Indonesia bisa rugi Rp 70 triliun jika PPN turun satu persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Indonesia
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Bagikan