Impor Beras dari Pakistan, Pemerintah Langgar Undang-Undang?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 20 Desember 2015
Impor Beras dari Pakistan, Pemerintah Langgar Undang-Undang?
Ilustrasi beras impr (Antara Foto)

MerahPutih Peristiwa - Merespon rencana impor beras oleh Kementerian Perdagangan, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih memandang pemerintahan telah melanggar Undang-Undang Pangan Nomor Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 36.

Henry menuturkan, menurut Undang-Undang tersebut, pemerintah baru boleh memutuskan untuk melakukan impor jika produksi dalam negeri tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Kalau kita lihat urgency dari impor ini sendiri nampaknya tidak ada, artinya impor beras yang rencananya dilakukan ini impor ilegal," cetus Henry ditemui seusai acara diskusi publik di Hotel Cipta, Jakarta Selatan, Minggu (20/12).

Kata Henry, sebelumnya Indonesia telah menyepakati impor dengan Thailand dan Vietnam sebanyak 1,5 juta ton dengan rincian 1 juta ton dari Vietnam dan sisanya dari Thailand.

"Nah, yang itu saja dulu selesaikan jangan dulu ditambah lagi. Karena itu akan mencederai petani dalam negeri," ujar Henry.

Sebelumnya, media lokal Pakistan menyebutkan bahwa negara itu akan mengekspor beras ke Indonesia maksimal 1 juta ton dan MoU pembelian sudah ditandatangani oleh Mendag Thomas Lembong dan Dubes Pakistan untuk Indonesia M Aqil Nadeem beberapa waktu lalu. (rfd)


BACA JUGA:

  1. Dirut Bulog Benarkan Indonesia akan Impor Beras dari Pakistan
  2. BPS Belum Tahu Tujuan Pemerintah Impor 1 Juta Ton Beras dari Pakistan
  3. Ditjen Bea dan Cukai Perketat Pengawasan Importasi Mesin-Peralatan
  4. Tahap Pertama Kemudahan Importasi, 48 Perusahaan Direkomendasikan
  5. BKPM Percepat Proses Importasi bagi Perusahaan Tahap Konstruksi
#Serikat Petani Indonesia #Henry Saragih #Impor Beras #Beras Impor
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan