Ditjen Bea dan Cukai Perketat Pengawasan Importasi Mesin-Peralatan
                Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kedua kiri), Kepala BIN Sutiyoso (kedua kanan), dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) saat MoU di Jakarta, Kamis (26/11). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih Bisnis - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa diberikannya kemudahan percepatan importasi mesin/peralatan, perusahaan dituntut untuk menerapkan good governance serta menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, BKPM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan melalui fasilitasi percepatan importasi mesin/peralatan bagi investor yang masih dalam tahap konstruksi. Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan. Sebagai jalur hijau, perusahaan dapat menikmati keuntungan dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik, cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit.
“Dalam hal ini, pengawasan oleh Bea dan Cukai dilakukan menggunakan mekanisme pemeriksaan sewaktu-waktu secara acak (randomly) dan melalui kegiatan intelijen. Di samping itu, pengawasan juga akan dilakukan melalui peningkatan koordinasi unit pengawas di BKPM dan DJBC yang dalam hal tertentu dapat melakukan pengawasan secara bersama," tutur Heru saat memberikan pemparannya di gedung BKPM, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Heru menambahkan, tujuan pemerintah memberikan pelayanan percepatan pemasukan barang modal bagi investor untuk mendorong percepatan realisasi investasi. Berdasarkan peraturan DJBC No P-42/BC/2008 importir baru dikategorikan sebagai importir high risk sehingga profiling perusahaannya akan masuk dalam importir jalur merah.
"BKPM akan memberikan rekomendasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, bagi investor yang layak mendapatkan percepatan jalur hijau setelah lolos verifikasi dari BKPM. Kami juga akan melakukan pengawasan yang ketat, misalnya dengan melakukan pemeriksaan sampling ke lapangan untuk mencocokkan kesesuaian mesin/peralatan yang diimpor baik dari spesifikasi dan kuantitas dengan dokumen impor dan Izin Prinsip Penanaman Modal," tuturnya.
Menurut Heru, perusahaan yang sudah memulai fase konstruksi dapat mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKPM, perusahaan melampirakn Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya ( LKPM tidak nol), perusahaan melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk rencana/tahapan pengimporan mesin/peralatan (business plan) sampai dengan selesai pembangunan pabrik.
"Perusahaan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal)," pungkasnya. (abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Total Transaksi Kripto Tembus Rp360,3 Triliun di Tengah Gejolak Global, Pintu Bocorkan Rahasia Token yang Paling Diburu Existing Users
                      Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
                      Kolaborasi Lintas Sektor Penyedia Layanan Aset Digital dan Platform Keuangan Digital Beri Kuliah Umum Rahasia Cuan di Dunia Blockchain untuk Para Profesional
                      Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
                      Merasa Dirugikan, Menkeu Purbaya Ancam Bakal Blacklist Pelaku Impor Ilegal Seumur Hidup
                      Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
                      Adjustable Leverage dan Initial Margin Buffer Bakal Tingkatkan Pengalaman Trading di Pintu
                      Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat
                      Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik
                      Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan