BKPM Percepat Proses Importasi bagi Perusahaan Tahap Konstruksi

Konferensi pers BKPM dan Ditjen Bea Cukai Fasilitas Percepatan Importasi Mesin/Peralatan Perusahaan di kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin (14/12). (Foto: MerahPutih/Yohannes Abimanyu)
MerahPutih Ekonomi - Pemeritah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya mendorong percepatan realisasi dari proyek investasi yang sedang memasuki tahap konstruksi. Kali ini, BKPM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan melalui fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi. Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, rekomendasi BKPM dengan pemutakhiran profiling perusahaan menjadi jalur hijau akan berlangsung lebih cepat. Sebagai jalur hijau, perusahaan dapat menikmati keuntungan dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik, cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit.
“Umumnya perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga masuk jalur merah, sehingga wajib pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Prosesnya bisa 3-5 hari,” ujar Franky saat memberikan pemaparan pada konferensi pers di kantor BKPM, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Franky meyakini, ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan, sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan.
Perusahaan dapat diberikan rekomendasi percepatan importasi mesin/peralatan bila memenuhi beberapa persyaratan antara lain: benar-benar sedang dalam tahap konstruksi (pembangunan) gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir, dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya, dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).
Selain itu, perusahaan juga harus melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk rencana/tahapan pengimporan mesin/peralatan (business plan) sampai dengan selesai pembangunan pabrik.
"Dengan adanya fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan perusahaan yang sedang konstruksi, diharapkan perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai Izin Prinsip Penanaman Modal (rencana penanaman modal) dapat segera merealisasikan investasinya. Hal ini tentunya diharapkan agar target realisasi investasi tahun 2016 sebesar Rp594,8 triliun akan dapat tercapai,” demikian ungkap Franky Sibarani. (abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik

5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin

Tokenized Stocks Dinilai Jadi Era Baru Investasi Saham Kripto

Gubernur Pramono Buka-Bukaan Negara Penyuntik Dana Terbesar ke Jakarta

Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen

Bitcoin dan Ethereum Ikut Terpengaruh, Trader Crypto Perlu Waspadai Dampak Peristiwa Global

Pasar Derivatif Kripto Indonesia Menggeliat, Pintu Catat Peningkatan Signifikan

Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun

Tokenisasi Aset Saham Global untuk Investor Kripto Mulai Diperdagangkan Secara On-chain

Strategi Arbitrase dalam Trading Kripto, Cara Cerdas Raih Keuntungan dari Fluktuasi Harga
