Hati-Hati Terhadap Penipuan di ATM


Foto: YouTube
MerahPutih Kriminal - Kini telah banyak terjadi kasus penipuan yang mengandalkan mesin ATM. Hal ini karena sudah banyak orang yang mengandalkan bank sebagai tempat menyimpan uangnya. Maka anda diharuskan untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan di ATM.
Kini anda dipermudah dengan semakin banyaknya mesin ATM di setiap sudut kota, dengan begitu anda semakin dimanjakan dan dapat dengan bebas kapan pun bertransaksi dengan mesin ATM. Kemudahan sekaligus kerentanan ini lah yang digunakan para pelaku kejahatan untuk menipu anda.
Setidaknya ada dua modus kejahatan yang paling sering terjadi, yaitu modus memenangi undian dan seseorang yang menawarkan diri membantu anda ketika kesulitan menggunakan kartu debit. Modus ini sering membuat korbannya tanpa sengaja mengirim sejumlah uang ke rekening penipu.
Penipuan dengan modus operandi memperoleh undian, mengkondisikan nasabah seolah-olah memperoleh undian berhadiah yang biasanya disampaikan melalui Short Message Service (SMS).
Untuk mendapatkan hadiah tersebut, nasabah diharuskan mengirim sejumlah dana melalui ATM ke rekening tertentu yang disebutkan oleh si pelaku penipuan. Biasanya nasabah akan tersadar setelah transfer dilakukan, hadiah yang dijanjikan pun tidak pernah diperolehnya.
Modus berikutnya adalah pura-pura membantu pada saat nasabah mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM atau kartu ATM tertelan di card reader. Pelaku akan meminta nasabah untuk menekan PIN ATM dengan alasan untuk mencoba transaksi sekali lagi.
Setelah hal ini tidak berhasil juga, Nasabah lalu diminta untuk menghubungi Call Center Bank lewat handphone pelaku. Sebenarnya pelaku bukannya menghubungi Call Center resmi bank, namun menghubungi rekannya yang mengaku sebagai staf Call Center.
Setelah itu nasabah akan mengira bahwa kartu yang tertelan mesin ATM itu sudah diblokir, seperti yang sudah diarahkan orang yang mengaku sebagai staf Call Center. Kemudian pelaku akan menggunakan kartu nasabah tersebut untuk menguras saldo tabungan nasabah.
Baca juga:
Apartemen Digerebek, Polisi Amankan PSK Hamil di Bawah Umur
Mucikari FS Diancam Hukuman 10 Tahun
Polda Tertibkan Situs Pelacuran Online di Jejaring Sosial
Bagikan
Berita Terkait
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman

Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman

Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar

Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak

Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen
