Mucikari FS Diancam Hukuman 10 Tahun


Ilustrasi Pelacuran Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Kriminal- Tersangka FS alias Ical dijerat pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
FS diketahui sebagai mucikari. Ia pekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komerisal (PSK) melalui situs online. FS menawarkan jasa anak dibawah usia tersebut kepada lelaki hidung belang.
Karena itulah FS, dijatuhi pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana Eksploitasi Ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Didi Hayamansyah kepada merahputih.com, Minggu (26/4).
Dikatakannya, bahwa hingga kini pihak penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan terhadap kasus lainnya juga, untuk memastikan, apakah ada pihak-pihak lain, yang juga melibatkan diri di dalam bisnis prostitusi online melalui jejaringan sosial ini.
"Kita masih pengembangan kasus tersebut," ucap Didi.
Sambungnya, sebelum tersangka ini ditangkap, tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah Apartemen Kalibata City Tower H tepatnya dilantai 8 No. 08 AU yang dijadikan tempat penampungan para wanita atau Angel yang berada di Tower J (Jasmine) Lantai 5 No. 05CT, Jumat (24/4) lalu, pukul 16.00 WIB.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan enam PSK yang saat ini usianya masih dibawah umur. Dari ke enam orang yang dipekerjakan sebagai PSK tersebut tengah hamil. (gms).
Baca Juga:
Papi Mike Promo ‘Angel’ dengan Standar Tinggi
Papi Mike Turut Bersedih Atas Wafatnya Janda Bohay Deudeuh
MPS Figur Guru Privat Kalem dan Periang
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan

Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk

2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang

Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar

PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
