Mucikari FS Diancam Hukuman 10 Tahun

Fredy WansyahFredy Wansyah - Minggu, 26 April 2015
Mucikari FS Diancam Hukuman 10 Tahun

Ilustrasi Pelacuran Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Kriminal- Tersangka FS alias Ical dijerat pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

FS diketahui sebagai mucikari. Ia pekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komerisal (PSK) melalui situs online. FS menawarkan jasa anak dibawah usia tersebut kepada lelaki hidung belang.

Karena itulah FS, dijatuhi pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana Eksploitasi Ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Didi Hayamansyah kepada merahputih.com, Minggu (26/4).

Dikatakannya, bahwa hingga kini pihak penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan terhadap kasus lainnya juga, untuk memastikan, apakah ada pihak-pihak lain, yang juga melibatkan diri di dalam bisnis prostitusi online melalui jejaringan sosial ini.

"Kita masih pengembangan kasus tersebut," ucap Didi.

Sambungnya, sebelum tersangka ini ditangkap, tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah Apartemen Kalibata City Tower H tepatnya dilantai 8 No. 08 AU yang dijadikan tempat penampungan para wanita atau Angel yang berada di Tower J (Jasmine) Lantai 5 No. 05CT, Jumat (24/4) lalu, pukul 16.00 WIB.

Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan enam PSK yang saat ini usianya masih dibawah umur. Dari ke enam orang yang dipekerjakan sebagai PSK tersebut tengah hamil. (gms).

Baca Juga: 

Papi Mike Promo ‘Angel’ dengan Standar Tinggi
Papi Mike Turut Bersedih Atas Wafatnya Janda Bohay Deudeuh
MPS Figur Guru Privat Kalem dan Periang

#Bisnis Prostitusi #Mucikari Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Meskipun sebagian lubang telah ditutup dengan plat besi, beberapa lubang kecil masih terlihat
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
KAI diminta untuk menutup lahannya secara permanen agar tidak dapat diakses masyarakat umum lantaran dijadikan tempat para PSK beroperasi
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
Indonesia
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Mereka para PSK rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Indonesia
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Tersangka mendapat keuntungan dari para korban sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dan untuk pelayanan seksual kepada lelaki hidung belang dengan imbalan sekitar Rp 2 juta.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Indonesia
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Bagikan