6 Korban Pelacuran Online Jalani Pembinaan di Dinas Sosial

Fredy WansyahFredy Wansyah - Minggu, 26 April 2015
 6 Korban Pelacuran Online Jalani Pembinaan di Dinas Sosial

Ilustrasi situs Porno (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Kriminal- Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan enam orang korban.

Seperti diketahui bahwa para korban ini, dipekerjakan oleh pelaku Mucikari FS alias Ical, untuk melayani para lelaki hidung belang, yang akan mengencani mereka.

Korban tersebut adalah para angel yang usianya masih dibawah umur, yang dijadikan oleh tersangka Mucikari FS, melalui situs pelacuran online, sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Ke enam korban tersebut, sedang dilakukan pembinaan di salah satu Dinas Sosial yang terletak di Cipayung Jakarta Timur," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi, Didi Hayamansyah kepada Merahputih.com, Minggu (26/4).

Dikatakannya, bahwa pihak Polda saat ini hanya menangani kasus yang melakukan tindakan kriminal yang akan berurusan dengan hukum yang saat ini tengah membelitkan terhadap tersangka FS alias Ical (25) tahun ini. Pelaku tersebut telah melanggar hukum. Ia mendekam di dalam jeruji terali besi. Mengenai kasus pembinaan terhadap para korban tersebut pihak Polda Metro Jaya menyerahkan kepada Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan.

Atas perbuatannya, tersangka FS alias Ical tersebut dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana Eksploitasi Ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari. Ia akan dipidanakan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (gms).

Baca Juga: 

Apartemen Digerebek, Polisi Amankan PSK Hamil di Bawah Umur
Pengganti Pembunuh Janda Bohay akan Dipersiapkan
Terkait Maraknya Pemberitaan Pelacuran, KPI Keluarkan Surat Edaran

#Polda Metro Jaya #Pelacuran Terselubung #Pelacuran Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya kini diganti. Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan, bahwa ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Masuk daftar orang hilang pasca Kerusuhan di Jakarta, Bima ditemukan di Klenteng Malang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Bagikan