Apartemen Digerebek, Polisi Amankan PSK Hamil di Bawah Umur


istimewa
MerahPutih Kriminal - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyatakan FS (25) selaku tersangka yang telah memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui situs online.
Akibat perbuatannya, FS dijerat dengan pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari.
"Ancamannya 10 tahun penjara," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didi Hayamansyah saat dihubungi merahputih.com, Minggu (26/4).
Dikatakan Didi bahwa hingga kini pihak penyidik masih mengembangkan kasus lainnya untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
"Kita masih mengembangkan kasus tersebut," jelas Didi.
Sebelum tersangka ditangkap, sambung Didi, tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah apartemen Kalibata City Tower H, tepatnya di lantai 8 Nomor 08 AU yang diduga sebagai tempat penampungan para wanita yang berada di Tower J (Jasmine) Lantai 5 Nomor 05CT, Jumat lalu (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan enam orang PSK yang usianya masih di bawah umur. Bahkan di antara mereka ada yang sedang hamil. (gms)
Baca Juga:
Terungkap, Pemilik Kos yang Dihuni Janda Mpih Pensiunan PNS
Kata Pak Camat Belum Ada Pelacuran Terselubung di Jagakarsa
814.594 Situs Porno Berhasil Diblokir Kemenkominfo
300 ISP Tangani Pemblokiran Situs Porno