GMNI Mengingatkan Jokowi Agar tidak Terjebak Reformasi Agraria Palsu

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 26 Agustus 2016
GMNI Mengingatkan Jokowi Agar tidak Terjebak Reformasi Agraria Palsu

Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional mempercepat pemberian sertifikat tanah secara besar-besaran. Meski demikian, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengingatkan pemerintah Jokowi-JK agar tidak masuk jebakan reformasi agraria palsu.

"Pemerintah jangan salah kaprah menjalankan Reforma Agraria. Karena Reforma Agraria yang akan dilakukan pemerintah arahnya adalah sertifikasi," ujar Komite Agraria Presidium GMNI, Desta Ardiyanto di Jakarta, Jumat (26/8).

Dijelaskan oleh Desta, sertifikasi di awal program Reforma Agraria dicurigai  hanya sebagai upaya membentuk pasar tanah dan membuat tanah menjadi komoditas dagang. "Jangan sampai ini memperparah ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, karena realitasnya saat ini banyak petani tak miliki tanah," urainya.

Sejatinya Reforma Agraria sejati, kata Desta, bukan hanya bicara persoalan sertifikasi tanah.Karena, sertifikasi tanah adalah program akhir melaksanakan Reforma Agraria bukan di awalnya.

"Reforma Agraria yang sejati atau genuine bukanlah sekadar bagi-bagi tanah. Reforma Agraria sejati  merombak struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria, yang salah satunya  tanah. Ini yang harus di pahami agar tidak keliru  melaksanakan Reforma Agraria," terangnya.

Oleh karena itu,  kaum petani dan rakyat yang mendambakan pemimpin yang berani melaksanakan Reforma Agraria akan mengawal jalannya Reforma Agraria agar tidak salah arah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet Rabu (24/8) lalu menginstruksikan agar Badan Pertanahan Nasional melakukan sertifikasi lahan secara besar-besaran untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Kepala Negara meminta sedikitnya instansi terkait menerbitkan 5 juta sertifikat per tahun.

BACA JUGA:

  1. 26 Kasus Agraria Selama Pemerintahan Jokowi-JK
  2. BUMN Aktor di Balik Masalah Konflik Agraria
  3. Ribuan Petani Minta Jokowi Segera Jalankan Reformasi Agraria
  4. Lagi, Ribuan Petani Geruduk Istana Tagih Janji Manis Jokowi 
  5. Tuntut Reformasi Agraria, Ratusan Petani Gelar Unjuk Rasa

 

#Presiden Joko Widodo #Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) #Reforma Agraria
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri 14 Memuat 53 Pasal
RUU mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri  14 Memuat 53 Pasal
Berita Foto
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu dan Anggota Baleg Muhammad Khozin dan Anggota DPR, Azis Subekti di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Perdana dr Tifa Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kendati demikian, PN Jaktim menerapkan sterilisasi total saat memasuki fase pembuktian demi menjaga integritas kesaksian para saksi ahli maupun saksi fakta
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Link Live Streaming Sidang Perdana dr Tifa Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Hasil studi mengonfirmasi bahwa arus perpindahan sentimen positif dari figur personal menuju institusi partai, khususnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Jokowi Angkat Bicara Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon Akibat Serangan Israel
Dalam situasi normal, perjalanan udara Beirut menuju Jakarta memakan waktu minimal 17 jam
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Jokowi Angkat Bicara Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon Akibat Serangan Israel
Indonesia
Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, GMNI: Pengkhianatan terhadap Sejarah dan Kemanusiaan
GMNI menolak keras wacana gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto. Mereka menilai Orde Baru penuh pelanggaran HAM dan bertentangan dengan semangat Sumpah Pemuda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, GMNI: Pengkhianatan terhadap Sejarah dan Kemanusiaan
Indonesia
GMNI Layangkan Lima Tuntutan Rakyat, Desak Pemecatan Sahroni hingga Reformasi Polri
Pernyataan kontroversial Sahroni yang dinilai provokatif dianggap memperkeruh situasi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
GMNI Layangkan Lima Tuntutan Rakyat, Desak Pemecatan Sahroni hingga Reformasi Polri
Bagikan