BUMN Aktor di Balik Masalah Konflik Agraria

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Selasa, 23 Desember 2014
BUMN Aktor di Balik Masalah Konflik Agraria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih, Nasional - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin menyebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kehutanan (Perhutani) mendominasi masalah konflik agraria dengan masyarakat. Hal ini terjadi sebagai akibat dari monopoli Perhutani atas tata kelola hutan Jawa. Menurut Iwan, monopoli Perhutani ini berakibat lebih jauh menjadi sumber terjadinya ketimpangan struktur agraria atas kawasan hutan di Jawa.

"Kawasan Perhutani berbatasan dengan sedikitnya 6.172 desa, dan desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan sedikitnya berjumlah 366 desa. Situasi agraria semacam ini, telah menempatkan sedikitnya 21 juta penduduk hidup berbatasan dengan wilayah Perhutani," kata Iwan saat memaparkan laporan akhir tahun 2014 bertajuk "Membenahi Masalah Agraria: Prioritas Kerja Jokowi-JK 2015" di Bumbu Desa, Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut Iwan, pada 2014 ini tercatat titik lokasi klaim Perhutani yang menyebabkan letusan konflik agraria dengan warga setempat. Lebih jauh, persinggungan dan pertentangan klaim, antara wilayah hidup warga setempat dengan wilayah Perhutani kerapkali berkahir dengan kriminalisasi (penangkapan) warga. Menurutnya, Perhutani mengklaim bahwa wilayah pengelolaannya telah selesai ditata sejak zaman Belanada 1865-1930 an, namun Berita Acara Tata Batas (BATB) tidak pernah transparan. Masalah utamanya, kata Iwan, adalah maksud dan itikad tata batas zaman kolonial yang berbeda dengan tujuan kemerdekaan.

"Itulah sebabnya mengapa UUPA 1960 secara jelas telah memandatkan bahwa hak-hak barat atas tanah dikonversi selambat-lambatnya tahun 1980," katanya.

Menurut Iwan, jika BATB Perhutani dahulu menegaskan penetapan hak negara (staatdomein) atas hutan jati di Jawa dan Madura, lalu apakah jangka waktu dan batasan luas tidak berlaku untuk Perhutani? Lahirnya UUPA 1960 telah menghapus berlakunya hukum agraria produk kolonial. Wilayah penguasaan Perhutani atas Hutan Jawa yang berdasarkan BATB Kolonial tentu harus dirubah karena tidak relevan lagi delam kondisi negara Indonesa yang telah merdeka.

"Dengan demikian, monopoli Hutan Jawa oleh Perhutani harus digugat," tutup Iwan. (MP/HUR)

#BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan