Dukungan "Jangan Bunuh KPK" Mengalir Deras

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 10 Oktober 2015
Dukungan

Dukungan tolak revisi UU KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15 )

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Sejak dua hari yang lalu, dukungan "Jangan Bunuh KPK" mengalir deras. Lebih dari 37 ribu rakyat pengguna internet sudah menandatangani dukungan yang ditujukan untuk pimpinan DPR itu.

Untuk mencapai target 50 ribu tanda tangan, berarti masih kurang 12.724 tanda tangan,karena saat ini Sabtu (10/10) pukul 14.30 baru 37.276 orang yang baru menandatangani.

Terdapat dua tuntutan petisi "Jangan Bunuh KPK". Pertama menuntut Ketua DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan mencabutnya dari Prolegnas DPR. Kedua, menuntut Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK.

Berikut adalah 7 pasal revisi UU KPK yang dianggap akan membuat KPK lemah.

1. KPK hanya berusia 12 tahun
2. KPK tidak menangani kasus di bawah Rp 50 M
3. KPK bisa mengeluarkan SP3
4. Penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri
5. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK
6. KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan
7. KPK Fokus di Pencegahan Korupsi

"Revisi UU KPK bagi kami bukan hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia bebas korupsi," demikian penggalan isi petisi yang dimulai oleh alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia Corruption Watch tahun 2015 itu.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya telah mendengar tentang petisi ini. Dia coba memastikan pimpinan DPR akan mendengar aspirasi yang rakyat lontarkan dalam petisi tersebut.

"Petisi akan kita dengarkan," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) kemarin.(Dri)

Baca Juga:

  1. Mahasiswa UGM Demo Tolak Revisi RUU KPK
  2. Lembaga Hukum dan Kebijakan Ikatan Alumni UI Tolak RUU KPK
  3. Mahasiswa Lintas Kampus Tolak Revisi UU KPK
  4. Pemerintah dan DPR Harus Sepakat Soal RUU KPK
  5. Hendrawan Supratikno: KPK Dikembalikan ke Orbit Konstitusi
#DPR #Komisi Pemberantasan Korupsi #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
DPR gerah karena Menkeu mulai menutup celah korupsi di lembaga negara.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Target swasembada tidak akan tercapai tanpa adaptasi iklim di sektor pertanian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Berita Foto
RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7
Anggota Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) saat mengikuti RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Pimpinan DPR di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Oktober 2025
RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7
Indonesia
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Kasus ini menjadi sorotan media setelah Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, meninggal dunia pada Sabtu (11/10) di kelas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Indonesia
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Komisi III juga berencana membentuk tim kecil yang bertugas menjembatani perumusan pasal-pasal RUU KUHAP
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Bagikan