Dukungan "Jangan Bunuh KPK" Mengalir Deras
Dukungan tolak revisi UU KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15 )
Merahputih Peristiwa - Sejak dua hari yang lalu, dukungan "Jangan Bunuh KPK" mengalir deras. Lebih dari 37 ribu rakyat pengguna internet sudah menandatangani dukungan yang ditujukan untuk pimpinan DPR itu.
Untuk mencapai target 50 ribu tanda tangan, berarti masih kurang 12.724 tanda tangan,karena saat ini Sabtu (10/10) pukul 14.30 baru 37.276 orang yang baru menandatangani.
Terdapat dua tuntutan petisi "Jangan Bunuh KPK". Pertama menuntut Ketua DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan mencabutnya dari Prolegnas DPR. Kedua, menuntut Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK.
Berikut adalah 7 pasal revisi UU KPK yang dianggap akan membuat KPK lemah.
1. KPK hanya berusia 12 tahun
2. KPK tidak menangani kasus di bawah Rp 50 M
3. KPK bisa mengeluarkan SP3
4. Penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri
5. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK
6. KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan
7. KPK Fokus di Pencegahan Korupsi
"Revisi UU KPK bagi kami bukan hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia bebas korupsi," demikian penggalan isi petisi yang dimulai oleh alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia Corruption Watch tahun 2015 itu.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya telah mendengar tentang petisi ini. Dia coba memastikan pimpinan DPR akan mendengar aspirasi yang rakyat lontarkan dalam petisi tersebut.
"Petisi akan kita dengarkan," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) kemarin.(Dri)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia