Dukungan "Jangan Bunuh KPK" Mengalir Deras


Dukungan tolak revisi UU KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15 )
Merahputih Peristiwa - Sejak dua hari yang lalu, dukungan "Jangan Bunuh KPK" mengalir deras. Lebih dari 37 ribu rakyat pengguna internet sudah menandatangani dukungan yang ditujukan untuk pimpinan DPR itu.
Untuk mencapai target 50 ribu tanda tangan, berarti masih kurang 12.724 tanda tangan,karena saat ini Sabtu (10/10) pukul 14.30 baru 37.276 orang yang baru menandatangani.
Terdapat dua tuntutan petisi "Jangan Bunuh KPK". Pertama menuntut Ketua DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan mencabutnya dari Prolegnas DPR. Kedua, menuntut Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK.
Berikut adalah 7 pasal revisi UU KPK yang dianggap akan membuat KPK lemah.
1. KPK hanya berusia 12 tahun
2. KPK tidak menangani kasus di bawah Rp 50 M
3. KPK bisa mengeluarkan SP3
4. Penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri
5. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK
6. KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan
7. KPK Fokus di Pencegahan Korupsi
"Revisi UU KPK bagi kami bukan hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia bebas korupsi," demikian penggalan isi petisi yang dimulai oleh alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia Corruption Watch tahun 2015 itu.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya telah mendengar tentang petisi ini. Dia coba memastikan pimpinan DPR akan mendengar aspirasi yang rakyat lontarkan dalam petisi tersebut.
"Petisi akan kita dengarkan," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) kemarin.(Dri)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
