DPR Belum Terima Draft RUU KKR


Anggota MKD, Sarifuddin Sudding menerima sejumlah anggota DPR untuk menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan DPR. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Politik - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tunggu sikap pemerintah. Hingga kini Komisi III DPR belum menerima naskah RUU tersebut.
"Belum diajukan," ujar anggota Komisi III Sarifuddin Sudding, kepada Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut Sudding, RUU tersebut merupakan inisiasi dari pemerintah. Ia tidak tahu persis pembahasan di pemerintah hingga saat ini sudah sejauh mana.
"Itu inisiatif pemerintah. Ya tanyakan ke Kejaksaan," sambung dia.
RUU KKR sebelumnya dimatikan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. MK memutuskan Pasal 27 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kini, pemerintah akan berupaya untuk menghidupkan kembali UU tersebut.
Dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015 DPR RI, tercatat RUU KKR masuk di dalamnya. Dari keterangan yang ada, pengusul RUU tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM dan sudah dilengkapi dengan naskah akademik dan RUU KKR.
UU KRR sebagai jalan alternatif untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini masih menjadi misteri adalah, kasus Tanjung Priok (1984), kasus pembunuhan buruh Marsinah, peristiwa Aceh (1990), dan peristiwa G30 S/PKI (1965). (mad)
BACA JUGA:
- Komnas HAM: Kemenpora Miliki Potensi Pelanggaran HAM
- Terlibat Pelanggaran HAM, Polri Siap Tindak Anggotanya
- Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
- Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan DPR Mulai Diselidiki
- Pengamat Politik: Soeharto Bukan Dalang G30SPKI
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang

3 Tempat untuk Mengenang Kejadian G30S PKI

1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila 2024, Begini Sejarahnya
