Terlibat Pelanggaran HAM, Polri Siap Tindak Anggotanya


Merahputih Nasional- Aparat Kepolisian berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam praktek pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kalau ada yang melanggar harus tindak, pasti ditindak," kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Selasa (9/12).
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, penindakan tegas tersebut dimaksudkan sebagai upaya sekaligus momentum merayakan hari HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember.
Menurutnya, rata-rata aparat polisi yang ditindak, mereka yang melakukan penembakan hingga korbannya merenggang nyawa. Bahkan, lanjut Badrodin, pihak Polri telah mengeluarkan Peraturan soal pedoman HAM bagi tugas Polri.
Di tempat terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya telah menerima laporan soal adanya beberapa korban yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari oknum anggota Polri.
"Mereka sudah diproses. Kasus-kasus itu dipercepat proses penanganan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran," tambah Boy.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kontras mengungkapkan, jumlah kasus penyiksaan oleh aparat setiap tahunnya selalu bertambah. Pada rentang 2013 - 2014 terjadi 108 kasus, pada 2012 -2013 tercatat 100 kasus, pada 2011 - 2012 terjadi 86 kasus, dan pada tahun 2010 - 2011 terjadi 56 kasus.
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?

Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum

Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN

Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi

Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM
