Komnas HAM: Kemenpora Miliki Potensi Pelanggaran HAM


Menpora Imam Nahrawi dinilai melakukan pelanggaran HAM. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/Rei/ama.
MerahPutih Sepakbola - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang telah menjatuhkan sanksi kepada PSSI melalui pembekuan dilarang beraktifitas dinilai memiliki potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu diungkapkan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani.
Hal itu dinilai karena pembekuan terhadap PSSI menyangkutkan ke beberapa hak diantaranya, hak atas kesejahteraan, hak pengembangan diri dan hak informasi dan hiburan, serta hak untuk memperoleh pengadilan.
"Kami bukan memihak, tapi kami lebih kepada masyarakt yang menjadi korban atas pembekuan ini. Untuk itu kami mohon pemerintah melakukan jalan penyelesaian segera karena dampaknya luar biasa kepada masyarakat," ujar Siane.
"Karena dengan memutus sumber hidup mereka yang menggantungkan hidup pada sepakbola, jelas menjadikannya berpotensi melakukan pelanggaran HAM. Karena jelas dengan langkah tersebut, para pelaku sepakbola yang menggantungkan hidupnya dari sepakbola tidak lagi memiliki kesempatan untuk menafkahi diri dan keluarganya,” sambungnya.
Untuk itu, Siane dalam hal ini Komnas HAM ingin memediasi antara Kemenpora dengan PSSI. Hal itu dilakukan agar sepakbola Indonesia kembali bangkit dan bersinar kembali.
"Jadi dalam waktu dekat kami akan segera bikin langkah-langkah seperti bertemu dengan Menteri atau mungkin memberikan rekomendasi segera (menyelesaikan masalah sepak bola Indonesia) kepada Menteri." pungkasnya.
Baca Juga:
Komnas Ham Ingin Mediasi Kemenpora dengan PSSI
Insan Sepak Bola Indonesia Laporkan Menpora ke Komnas HAM
Dampak Konflik PSSI-Kemenpora, Bali United Andalkan Uji Coba
Bagikan
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi

Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
